Batam | Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Tiban Centre, Kecamatan Sekupang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang. Dua pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kapolsek Sekupang, AKP Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim IPTU Riyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Antonius. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio BP 4807 JG miliknya saat diparkir di area Pasar Tiban Centre pada Selasa (6/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Korban memarkirkan kendaraannya untuk bekerja. Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 16.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi,” ujar Riyanto, Senin (23/2).
Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Sekupang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan terduga pelaku di kawasan Perumahan RICI Sekupang.
Pada Minggu (15/2) sekitar pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (31). Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan, termasuk motor milik Antonius yang hilang pada Januari lalu. Satu unit lainnya merupakan hasil pencurian di Perumahan Muka Kuning Indah I, Kelurahan Buliang, yang terjadi pada 10 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan, Y mengaku tidak beraksi sendirian. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial ED (38). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ED di kawasan Bengkong.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha NMax yang diduga hasil pencurian di kawasan Bengkong Swadebi pada 29 Januari 2026. Dengan demikian, kedua pelaku diketahui telah beraksi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Batam.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Riyanto.
Diketahui, Y dan ED merupakan residivis dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci tambahan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.
Pewarta : Aken





