Lingga | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil yang menggunakan anggaran tahun 2022, 2023, dan 2024. Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak April 2025.
Kepala Kejari Lingga, Amriyata, melalui Plt. Kasi Pidsus Adimas Haryosetyo, SH, mengatakan pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada pelaksanaan proyek yang didanai dalam tiga periode anggaran tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, ditemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan di lapangan,” ujar Adimas, dikutip Rabu (13/8/2025).
Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari masyarakat Desa Marok Kecil, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak pelaksana proyek.
Pada 2022 dan 2023, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Firman Jaya, sedangkan tahun 2024 dikerjakan CV AQJ Gemilang.
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lingga juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sebelum menetapkan tersangka,” kata Adimas.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari Lingga melakukan penggeledahan di Kantor PUTR Lingga pada 28 Juli 2025. Ruangan yang digeledah meliputi ruang Kepala Dinas, ruang PPK, PPTK, bendahara, hingga gudang arsip.
“Dari penggeledahan itu, kami menyita sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyidikan,” pungkasnya.