Tanjung Pinang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada wilayah kerja Bank BRI Unit Bestari, Kota Tanjungpinang. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4,07 miliar.
Keempat tersangka masing-masing berinisial HS, PS, dan MZ yang merupakan petugas Marketing dan Analis Mikro BRI Unit Bestari, serta RWK yang berperan sebagai calo atau pihak ketiga.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan tiga ahli. Selain itu, penyidik juga menyita sebanyak 188 barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik kemudian menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang menunjukkan adanya kerugian sebesar Rp4,07 miliar akibat dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit mikro tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan status mereka ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Ismail Fahmi, Selasa (2/6/2026).
Menurut Ismail, tersangka RWK diduga bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya untuk memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.
Meski dokumen dan kondisi debitur disebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, pengajuan kredit tetap diproses hingga akhirnya disetujui.
“Dari perbuatan tersebut masing-masing tersangka memperoleh keuntungan,” ujarnya.
Penyidik menduga tindakan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyaluran kredit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang,” tegas Ismail.
Kejati Kepri memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pewarta : Aken





