Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp8,2 Miliar Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Batam | Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp8,2 miliar selama periode libur Hari Raya Iduladha 2026. Dalam pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang sepanjang 25 hingga 31 Mei 2026 tersebut, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan.

Keberhasilan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi beserta jajaran.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, selama periode libur Iduladha, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika dengan mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang tetap siaga dan terus melakukan penyelidikan meskipun berada dalam suasana libur panjang Iduladha demi menjaga Kota Batam dari ancaman peredaran gelap narkotika,” ujar Anggoro.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi menjelaskan, dari delapan kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika berupa sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram atau sekitar 2 kilogram, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 vape yang mengandung etomidate.

Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam dan sekitarnya dengan memanfaatkan tingginya mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.

Dari hasil perhitungan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp8.206.038.080. Nilai terbesar berasal dari vape yang mengandung etomidate senilai sekitar Rp8,016 miliar, disusul ekstasi senilai Rp163,5 juta, sabu Rp18,38 juta, dan ganja sekitar Rp8,15 juta.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Barelang memaparkan dua kasus menonjol yang berhasil diungkap. Kasus pertama adalah pengungkapan ribuan vape yang mengandung etomidate pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB dengan dua tersangka berinisial AL dan IKS.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 88 vape bergambar Super Power, 626 vape bertuliskan bahasa Mandarin, 1.455 vape merek Tax, 403 vape bergambar segitiga merah, serta 100 vape bertuliskan Word Brother. Selain itu, petugas juga mengamankan 315 butir ekstasi berbagai bentuk dan warna serta lima paket sabu.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” tegas Anggoro.

Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan peredaran ganja seberat hampir 2 kilogram di sebuah kamar ruko kawasan Puri Legenda, Batam Kota, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS dan IK.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan menggunakan metode controlled delivery untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu paket pengiriman JNE, dua kotak kardus, aluminium foil, serta ganja seberat 1.996,1 gram.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Barelang menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa mengenal hari libur.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkesinambungan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Barelang mengingatkan bahwa layanan Call Center 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk menerima laporan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas, tindak pidana, serta dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

 

Pewarta: Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *