Viral Hina Suku Melayu di Facebook, Pelaku Diburu dan Diciduk Polresta Barelang Kurang dari 24 Jam

Batam | Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Melayu yang sempat viral di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat Kota Batam. Pelaku berinisial RS (37) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian beserta jajaran.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konflik sosial dan perpecahan di tengah masyarakat multietnis yang hidup berdampingan di Kota Batam.

“Kasus ini cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dari adanya pengaduan yang dibuat oleh pelapor, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diungkap dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Ini merupakan keberhasilan yang patut diapresiasi,” ujar Kapolresta.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berkembangnya konflik akibat konten bermuatan kebencian di media sosial.

Bermula dari Komentar Facebook

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Sagulung, Batam.

Pelapor berinisial W (34) melihat tangkapan layar komentar di Facebook yang diduga berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Melayu. Sebagai bagian dari masyarakat Melayu, pelapor merasa keberatan karena komentar tersebut dinilai dapat memicu keresahan, perpecahan, hingga konflik antarsuku.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Barelang dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun yang mengunggah komentar tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS (37). Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 03.23 WIB, tim Satreskrim berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di kawasan Batu Aji, Batam.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam miliknya, polisi menemukan akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut terhubung langsung dengan perangkat tersangka. RS pun mengakui bahwa akun tersebut merupakan miliknya dan dirinya yang menuliskan komentar dimaksud.

Berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, mulai dari keterangan saksi, barang bukti elektronik, hingga hasil pemeriksaan akun media sosial, penyidik kemudian menetapkan RS sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin (1/6/2026) pukul 15.00 WIB.

Tersinggung, Lalu Membalas dengan Ujaran Kebencian

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menulis komentar tersebut setelah melihat unggahan video mengenai penutupan penjualan daging babi di wilayah Sagulung.

Di kolom komentar unggahan itu, menurut tersangka, terdapat sejumlah komentar yang dianggap menyinggung Suku Batak. Karena merasa tersinggung, RS kemudian membalas dengan membuat komentar yang berisi pernyataan merendahkan dan menghina Suku Melayu melalui akun Facebook miliknya.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A78 warna hitam, akun Facebook yang digunakan tersangka, serta tangkapan layar komentar yang menjadi objek perkara.

Akibat unggahan tersebut, muncul keresahan dan rasa tersinggung di kalangan masyarakat Melayu di Kota Batam.

Terancam 3 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, maupun disabilitas fisik.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun,” kata Kompol Debby.

Kapolresta Barelang menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan kasus ini terus berjalan. Berbeda konteksnya antara sanksi sosial dengan pidana. Ini ranah pidana dan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana sehingga unsur pidananya dinilai telah terpenuhi,” tegas Kapolresta.

Di akhir keterangannya, Kapolresta mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing untuk membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan kebencian dan perpecahan.

“Kami tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar menyaring terlebih dahulu komentar maupun postingan yang akan disampaikan melalui media sosial. Jangan sampai menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian ataupun hal-hal yang bersifat provokatif. Siapa pun yang melakukan ujaran kebencian akan kami tindak lanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Pewarta: Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *