Kepala SMA Taruna Kepri Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Pendaftaran dan SPP Siswa Rp143 Juta

Batam | Polsek Batu Aji menangkap seorang pria berinisial AP (41) yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Taruna Kepulauan Riau. AP diamankan atas dugaan menggelapkan dana pendaftaran dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) milik siswa dengan total kerugian mencapai Rp143 juta.

Tersangka ditangkap di kediamannya pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam kasus tersebut, AP yang berstatus sebagai karyawan swasta diduga menggunakan uang pembayaran dari sejumlah orang tua siswa untuk kepentingan pribadi.

Kapolsek Batu Aji, Bayu Risky Subagyo, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.

“Kami amankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara,” ujar Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, Rabu (29/7/2026).

Rizky menjelaskan, perkara ini bermula ketika Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia melakukan pengecekan terhadap rekening resmi sekolah di Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Sabtu (4/10/2025). Saat itu, pihak yayasan menemukan kejanggalan karena dana yang tercatat masuk ke rekening sekolah hanya sekitar Rp41 juta.

Merasa ada ketidaksesuaian, yayasan kemudian meminta bendahara melakukan audit internal sekaligus mengonfirmasi pembayaran kepada para orang tua siswa.

Hasil audit mengungkap fakta bahwa sebanyak 12 orang tua siswa telah melunasi uang pendaftaran maupun pembayaran SPP bulanan. Namun, dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening resmi sekolah. Sebaliknya, uang itu diketahui ditransfer ke rekening pribadi tersangka maupun diserahkan secara tunai langsung kepada AP.

“Dari hasil audit dan konfirmasi ke orang tua murid, ditemukan fakta bahwa ada 12 orang tua siswa yang sudah membayar uang masuk dan SPP bulanan. Namun, pembayaran tersebut tidak disetorkan ke rekening sekolah, melainkan ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan dibayarkan secara tunai langsung kepadanya,” jelas Rizky.

Temuan tersebut kemudian dikonfrontasikan kepada AP. Pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka menemui Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia di ruang kepala sekolah. Dalam pertemuan itu, AP disebut mengakui telah menggunakan uang milik yayasan untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya mengakui perbuatannya, AP juga menyerahkan rekapitulasi pembayaran dari 12 orang tua siswa dengan nilai keseluruhan mencapai Rp143 juta. Saat itu, tersangka bahkan membawa surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan seluruh dana yang telah digunakan.

Namun, hingga proses hukum bergulir, komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan.

“Tersangka secara sadar mengakui perbuatannya dan menyerahkan rincian dana dari 12 orang tua siswa dengan total mencapai Rp143 juta pada pertemuan itu. Tersangka juga sempat membawa surat perjanjian kesanggupan pengembalian uang, namun hingga proses hukum berjalan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi,” ungkap Rizky.

Merasa mengalami kerugian, pihak Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia akhirnya melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Batu Aji. Dalam laporan itu, yayasan turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI.

Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menetapkan AP sebagai tersangka dan melakukan penangkapan. Kini, AP telah ditahan di Mapolsek Batu Aji guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 488 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Rizky.

 

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *