Batam | Upaya seorang pria berinisial SB (48) untuk membawa kabur sepeda motor hasil curiannya berakhir tragis. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu justru menjadi sasaran amukan warga di Kampung Baru, Kecamatan Sagulung, Selasa malam (12/1/2026).
SB dipergoki warga saat kembali ke lokasi tempat ia sebelumnya menyembunyikan sepeda motor curian. Motor tersebut diketahui sempat ia dorong dari kawasan Tunas Regency, lalu disembunyikan di sekitar permukiman warga dengan ditutup potongan material pintu agar tidak mencolok.
Kepada polisi, SB mengakui aksi pencurian itu dilakukannya pada tengah malam. Ia memilih sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian mendorongnya menjauh dari lokasi awal.
“Motor tidak dikunci stang, saya dorong. Di dekat situ ada ruli, saya taruh di sana,” ujar SB saat diperiksa di Mapolsek Sagulung.
Namun, rencananya sempat terhambat. Ia gagal menyalakan motor tersebut karena alat yang digunakan, berupa sendok yang sudah patah, tidak berfungsi. SB pun memutuskan meninggalkan motor itu sementara waktu sambil menunggu situasi aman.
“Saya tinggal karena tidak bisa nyala. Saya tunggu sampai habis Magrib, baru datang lagi,” katanya.
Sebelum kembali, SB mengaku sempat pulang ke rumah untuk mengambil peralatan tambahan berupa obeng dan tang. Ia berencana membongkar bodi motor agar tidak mudah dikenali.
“Saya ambil obeng dan tang. Rencananya mau saya bongkar bodinya biar tidak ketahuan. Motornya mau saya pakai buat becak, cari kardus, botol, rongsokan,” ungkapnya.
Namun, rencana tersebut gagal total. Saat kembali ke lokasi, SB mendapati kondisi motor sudah berubah. Sepeda motor yang sebelumnya hanya ditutup material kini sudah digembok di bagian cakram.
“Saya lihat kok sudah ada gemboknya. Rupanya ada Pak RT sama Pak RW. Warga tanya surat motor, lalu saya langsung dimassa,” ucapnya.
Beruntung, SB segera diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian sebelum amukan warga semakin meluas.
SB mengklaim bahwa pencurian tersebut merupakan aksi pertamanya. Ia berdalih tekanan ekonomi menjadi alasan nekat melakukan tindak kriminal.
“Baru pertama kali. Karena butuh uang,” kata SB yang diketahui merupakan ayah satu anak.
Ia mengaku memiliki penghasilan tidak menentu, bekerja serabutan sebagai buruh bangunan. Bahkan, belum lama ini ia baru diterima bekerja di salah satu galangan kapal di kawasan Nongsa dan saat kejadian baru menjalani empat hari kerja.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka,” ujar Iptu Anwar Aris, Minggu (18/1)
Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





