KY Buka Pengaduan Vonis Hakim 5 Tahun Kasus Sabu 2 Ton di PN Batam

Batam | Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia angkat bicara terkait vonis 5 tahun penjara bagi Fandi Ramadhan, ABK penyelundup sabu dengan berat hampir 2 ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam. KY menegaskan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara tersebut.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, menyatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati putusan hakim, KY tetap akan menampung setiap laporan terkait perilaku majelis hakim di lapangan.

“Kalau ada laporan, kami tampung. Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut,” ujar Abhan saat berada di Pengadilan Batam, Kamis (5/3/2026).

Fokus pada Etika, Bukan Substansi Putusan
Menanggapi isu yang berkembang soal drastisnya perubahan hukuman dari tuntutan mati menjadi hanya lima tahun penjara, Abhan enggan berkomentar lebih jauh mengenai materi perkara. Ia menekankan bahwa tugas KY terbatas pada pengawasan perilaku dan kode etik hakim.

“KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Kalau para pihak belum menerima, tentu tersedia upaya hukum. Tetapi jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, itu wilayah KY, sepanjang ada laporan dari para pihak,” kata dia.

Abhan juga menekankan bahwa KY tidak dapat masuk ke dalam substansi putusan atau pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk terkait penggunaan ketentuan KUHP baru dalam amar putusan.

“Tugas KY adalah penegakan etika dan pedoman perilaku hakim, bukan menilai substansi putusan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu dengan berat netto 1.995.139 gram atau hampir 2 ton yang diamankan dari kapal Sea Dragon Terawa.

 

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *