Lewat Pelabuhan Internasional Batam Center, Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Barang Bekas dari Singapura ke Batam

Batam | Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan ratusan pakaian dan sepatu bekas atau ballpress dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan bersama puluhan koper dan tas ransel berisi barang bekas impor.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri. Pengungkapan itu tertuang dalam tiga laporan polisi.

“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi 702 pcs pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 pcs barang bekas lainnya, dan 18 pcs mainan,” kata Nona, Selasa (5/5/2026).

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SM, PW, dan CM. Ketiganya ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center pada akhir April lalu.

Menurut Nona, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru atau barang yang dilarang impor dapat dipidana paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Ia menyebut aktivitas impor pakaian bekas tersebut merugikan negara dan berpotensi mengganggu perekonomian dalam negeri, khususnya pelaku UMKM.

Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Paksi Eka Syaputra mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa dan sejumlah ahli untuk menentukan penanganan perkara.

“Kami berkoordinasi dengan saksi ahli perdagangan dan perlindungan konsumen. Dari hasil pendalaman, kegiatan tersebut dilakukan secara perorangan dengan modus tertentu sehingga lebih mengarah pada pengawasan kepabeanan,” ujarnya.

Dari pemeriksaan para pelaku mereka baru dua kali melakukan Penyelundupan barang bekas. Modusnya dengan membawa barang seolah barang titipan.

“Modusnya seperti barang bawaan yang dititipkan,” ujarnya.

Paksi berharap pengawasan di pintu masuk internasional dapat diperketat agar praktik serupa tidak terulang dengan berbagai modus lainnya.

“Kami berharap kerjasama semua pihak untuk melakukan pengawasan bersama,” ujarnya.

Proses selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke pihak Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

“Pelaku dan barang bukti kita limpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses selanjutnya,” ujarnya.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *