Mau Diselundupkan ke Malaysia ! 15 PMI dan Bayi Dicegat, 3 ABK Speedboat Kini Jadi Tersangka

Batam | Tiga pria yang semula tercatat sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ternyata diduga merupakan anak buah kapal (ABK) speedboat yang digunakan untuk mengangkut 15 WNI/PMI dan seorang bayi menuju Malaysia secara nonprosedural.

Ketiganya masing-masing berinisial DM alias JN (42), IN alias FH (36), dan AN (45). Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah PSDKP Batam mencegah keberangkatan 15 WNI/PMI bersama seorang bayi berusia empat bulan pada akhir September 2026. Rombongan tersebut diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur belakang.

Setelah dicegah, para WNI/PMI diserahkan kepada BP3MI Kepri untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan. Dari proses tersebut, petugas menemukan dugaan adanya pihak yang berperan dalam memfasilitasi keberangkatan mereka.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Tri Prasetiyo mengatakan, para WNI/PMI diduga terlebih dahulu dijemput di Bandara Hang Nadim Batam menggunakan kendaraan roda empat.

Mereka kemudian dibawa melalui jalur belakang sebelum diberangkatkan menuju Malaysia.

“Para WNI/PMI tersebut juga diduga telah difasilitasi penjemputannya di Bandara Hang Nadim Batam menggunakan kendaraan roda empat sebelum diberangkatkan melalui jalur belakang menuju Malaysia,” kata Tri, Rabu (7/10/2026).

Pendalaman BP3MI Kepri kemudian mengarah pada dugaan adanya sejumlah pihak yang ikut membaur bersama rombongan. Selain itu, terdapat pihak yang diduga memfasilitasi keberangkatan sekaligus menghimpun uang dari para calon pekerja migran.

Dari para calon pekerja migran tersebut, uang yang diduga berhasil dihimpun mencapai Rp82,4 juta.

Pada 29 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tiga pria yang sebelumnya tercatat sebagai WNI/PMI diserahkan kepada BP3MI Kepri. Namun, hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan ketiganya diduga bukan calon pekerja migran.

Ketiganya justru diduga berperan sebagai ABK speedboat HSC tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut para WNI/PMI melalui jalur belakang menuju Malaysia.

BP3MI Kepri kemudian menyerahkan ketiga pria tersebut kepada penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk didalami peran masing-masing.

“Penyerahan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing serta memperoleh keterangan mengenai dugaan tindak pidana pemberangkatan PMI secara nonprosedural,” ujar Tri.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara, penyidik menetapkan DM, IN, dan AN sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemberangkatan PMI secara nonprosedural tersebut.

Sementara itu, 15 WNI/PMI dan seorang bayi yang berhasil dicegah keberangkatannya telah menjalani pendataan dan pemeriksaan awal. Kondisi mereka disebut dalam keadaan sehat.

BP3MI Kepri juga menyediakan tempat tinggal sementara bagi mereka di Rumah Ramah P4MI Batam selama proses penanganan dan perlindungan.

Perkara tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi Polda Kepri Nomor LP/B/116/IX/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 30 September 2026.

BP3MI Kepri selanjutnya berkoordinasi dengan penyidik Polda Kepri untuk mendukung proses hukum, sekaligus menyiapkan perlindungan dan fasilitasi pemulangan para WNI/PMI ke daerah asal.

Kasus ini menjadi tindak lanjut dari pencegahan keberangkatan WNI/PMI secara nonprosedural melalui jalur belakang dari Batam menuju Malaysia.

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *