Mulai 1 Maret 2026, Disnaker Batam Hentikan Layanan AK1 bagi Pemohon Ber-KTP Luar Daerah

Batam | Dinas Tenaga Kerja Kota Batam resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pelayanan administrasi pencari kerja. Terhitung mulai 1 Maret 2026, instansi tersebut tidak lagi melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK1) atau kartu kuning bagi pemohon yang menggunakan KTP maupun Kartu Keluarga (KK) luar daerah Kota Batam.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu AK1, yang diterbitkan sebagai bagian dari penataan administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan di Kota Batam.

Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, menegaskan bahwa aturan tersebut mulai berlaku efektif awal Maret mendatang.

“Per 1 Maret 2026, pelayanan penerbitan AK1 tidak diberikan kepada pencari kerja dengan KTP atau KK luar daerah Kota Batam,” tegasnya saat dikutip, Selasa (24/2/2026).

AK1 atau kartu kuning merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Disnaker sebagai bukti bahwa seseorang terdaftar sebagai pencari kerja aktif. Dokumen ini kerap menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses rekrutmen perusahaan di Batam.

Saat ini, masyarakat ber-KTP luar daerah masih dapat mengurus AK1 di Kantor Disnaker Batam. Namun, layanan tersebut akan ditiadakan mulai 1 Maret 2026. Ke depan, hanya pencari kerja dengan KTP Batam yang dapat mengurus AK1 di kantor kecamatan maupun langsung di Kantor Disnaker Batam.

Yudi menjelaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi masyarakat luar daerah mencari pekerjaan di Batam. Pemerintah Kota Batam tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin bekerja di daerah tersebut.

“Batam tidak melarang orang mencari kerja di Batam. Namun kami perlu memastikan tertib administrasi data kependudukan agar perencanaan daerah tepat sasaran,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengendalian migrasi tenaga kerja, mengingat Batam dikenal sebagai salah satu daerah tujuan utama pencari kerja dari berbagai wilayah di Indonesia. Penertiban penerbitan AK1 dinilai penting untuk menjaga akurasi data tenaga kerja lokal.

Saat ini, angka pengangguran di Batam berada di kisaran 7,5 persen. Pemerintah ingin memastikan data tersebut benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan sehingga kebijakan dan program ketenagakerjaan dapat disusun secara tepat dan efektif.

Selain itu, Disnaker Batam juga mengimbau para pencari kerja untuk mendaftar melalui aplikasi resmi dinas dengan membuat akun di simnaker-batam.id agar terdata dalam sistem ketenagakerjaan daerah.

Melalui penertiban ini, Disnaker Batam berharap berbagai program seperti pelatihan kerja, bimbingan pencari kerja, informasi lowongan pekerjaan, hingga edukasi terkait hubungan industrial dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh tenaga kerja lokal yang membutuhkan.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, para pencari kerja ber-KTP luar Batam diimbau untuk segera mengurus administrasi kependudukan jika ingin menetap dan bekerja di Batam, atau mengurus AK1 di daerah asal sebelum datang ke Kota Batam.

 

 

Pewarta : Ridwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *