Batam | Seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang bertugas di wilayah Polda Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial RA. Laporan tersebut disampaikan melalui layanan pengaduan berbasis QR Code Propam Polri dan saat ini masih dalam tahap klarifikasi.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniayanto, mengungkapkan bahwa laporan tersebut merupakan satu-satunya pengaduan yang diterima Propam Polda Kepri sejak awal tahun 2026.
“Untuk tahun 2026, Propam Polda Kepri menerima satu laporan melalui barcode. Saat ini masih kami proses,” ujar Eddwi, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, terlapor merupakan anggota Brimob berinisial RC, sementara pelapor berinisial RA. Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak penganiayaan yang diduga terjadi pada Desember 2025, namun baru dilaporkan secara resmi ke Propam pada awal Januari 2026.
“Status hubungan antara terlapor dan pelapor adalah berpacaran,” kata Eddwi.
Menurutnya, oknum anggota Brimob tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Propam. Saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap klarifikasi untuk mendalami kebenaran laporan yang disampaikan pelapor.
“Yang bersangkutan sudah kami mintai keterangan. Sekarang masih dalam proses klarifikasi,” jelasnya.
Eddwi menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan terlapor terbukti melakukan pelanggaran, Propam akan menindaklanjuti dengan proses penegakan kode etik Polri. Proses tersebut tetap berjalan meskipun di kemudian hari terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor.
“Jika terbukti bersalah, sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari penempatan khusus (patsus) selama 7 hingga 30 hari, hingga sanksi demosi,” tegasnya.
Ia menambahkan, terlapor diketahui masih berusia relatif muda, sekitar 25 tahun, dan hingga kini masih aktif bertugas. Propam Polda Kepri memastikan bahwa penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. (editor : ken)





