Batam | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menyoroti dugaan penyimpangan pelayanan yang dilakukan petugas imigrasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) di pintu masuk internasional Pelabuhan Sekupang, Batam.
Menurut Lagat, terdapat tiga persoalan utama yang muncul dalam peristiwa tersebut, yakni larangan penggunaan telepon genggam, dugaan intimidasi verbal terhadap penumpang, serta dugaan permintaan uang oleh petugas.
“Menurut saya ada tiga peristiwa hukum yang terjadi di sana. Pertama penggunaan smartphone, kedua intimidasi, dan ketiga permintaan uang oleh petugas,” ujar Lagat, Kamis (7/5).
Ia menjelaskan, larangan penggunaan telepon genggam di area pemeriksaan imigrasi memang merupakan aturan yang lazim diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kenyamanan, privasi, serta kelancaran proses pemeriksaan di area kedatangan internasional.
Namun demikian, menurutnya petugas juga harus memahami konteks penggunaan ponsel oleh penumpang. Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, WNA tersebut menggunakan telepon genggam untuk menunjukkan barcode pengisian Customs Declaration atau formulir elektronik kedatangan yang memang wajib diisi oleh seluruh penumpang internasional sebelum memasuki wilayah Indonesia.
“Petugas seharusnya bisa memahami bahwa penggunaan smartphone itu bukan untuk bermain media sosial atau memotret, tetapi untuk membuka barcode pengisian formulir kedatangan,” katanya.
Selain persoalan penggunaan ponsel, Ombudsman juga menilai pendekatan pelayanan petugas imigrasi di pintu kedatangan internasional perlu diperbaiki, terutama dalam aspek keramahan dan pelayanan publik.
Lagat menegaskan tindakan membentak, mengintimidasi, hingga mengancam deportasi terhadap pengguna layanan dinilai berlebihan, terlebih jika penumpang masih bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Tidak perlu membentak atau mengintimidasi. Seharusnya bisa dijelaskan dengan bahasa dan gestur yang lebih sopan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ancaman deportasi semestinya hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika warga asing dianggap menghambat proses pemeriksaan atau melakukan perlawanan terhadap petugas. Di luar kondisi tersebut, pendekatan persuasif dinilai jauh lebih tepat.
Ombudsman Kepri juga menyoroti dugaan permintaan uang sebesar Rp500 ribu kepada WNA tersebut. Menurut Lagat, nominal tersebut memang identik dengan biaya Visa on Arrival (VoA). Namun, pembayaran VoA seharusnya dilakukan melalui loket resmi dan disertai bukti pembayaran atau tanda terima.
“Kalau petugas menerima uang tetapi tidak memberikan tanda terima, tentu itu pelanggaran,” katanya.
Tak hanya itu, Lagat turut mengkritik praktik pemeriksaan terhadap WNA di ruangan tertutup apabila tidak berkaitan dengan pemeriksaan khusus atau menyangkut privasi tertentu. Menurutnya, pemeriksaan umum sebaiknya tetap dilakukan secara terbuka guna menghindari potensi tindakan sewenang-wenang terhadap pengguna layanan.
“Kalau hanya pemeriksaan umum, tidak perlu dilakukan di ruangan tertutup,” ujarnya.
Ombudsman menilai apabila dugaan intimidasi, ancaman, dan tekanan verbal tersebut benar terjadi, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan pelayanan publik. Karena itu, Ombudsman meminta adanya pembinaan ulang terhadap petugas imigrasi, khususnya yang bertugas di lini depan pelayanan kedatangan internasional.
Lagat mengingatkan bahwa Batam merupakan salah satu pintu utama masuknya wisatawan dan warga asing ke Indonesia. Oleh sebab itu, pelayanan yang buruk di pintu masuk internasional dinilai dapat berdampak langsung terhadap citra daerah sebagai kawasan internasional yang ramah bagi wisatawan maupun investor.
“Jangan sampai insiden seperti ini justru merusak citra Batam,” tegasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ombudsman Kepri meminta Kepala Kantor Imigrasi Batam segera melakukan evaluasi internal terhadap petugas yang terlibat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ombudsman Kepri juga memastikan akan terus mengawasi dugaan penyimpangan pelayanan di lingkungan imigrasi, khususnya di pintu masuk internasional. Masyarakat maupun warga negara asing yang mengalami perlakuan tidak layak dari petugas diminta segera melapor ke Ombudsman untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan laporan.
Editor : Aken





