Batam | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di pintu masuk internasional Batam. Kali ini, laporan datang dari seorang warga negara asing (WNA) yang mengaku dimintai uang sebesar 50 dolar Singapura saat hendak memasuki wilayah Batam melalui Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengonfirmasi bahwa laporan tersebut saat ini tengah dalam proses penanganan. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan tersebut.
“Kami memang menerima satu laporan terkait hal ini. Kejadiannya sudah sekitar dua bulan lalu, tepatnya pada Februari 2026. Korban mengaku dimintai uang 50 dolar Singapura,” ujar Lagat, Minggu (5/4).
Menurutnya, laporan ini kemungkinan muncul setelah kasus pungli serupa yang sebelumnya sempat viral di publik. Informasi tersebut diduga menyebar dari mulut ke mulut di kalangan WNA hingga akhirnya korban memutuskan melapor melalui kanal WhatsApp Ombudsman.
Lagat menegaskan bahwa kasus ini merupakan peristiwa baru dan tidak berkaitan dengan kejadian pungli yang terjadi pada 13–14 Maret 2026 lalu, meskipun memiliki pola yang hampir serupa.
“Ini bukan kasus yang kemarin, tapi modusnya mirip, yakni dimintai uang 50 dolar,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, praktik tersebut diduga terjadi di area pelabuhan, di mana WNA dihadapkan pada situasi yang merugikan. Mereka disebutkan ditunggu oleh oknum tertentu dan diberikan dua pilihan: membayar sejumlah uang atau menghadapi konsekuensi berupa penahanan hingga deportasi.
“Polanya seperti itu. Mereka dimintai uang, dengan pilihan ditahan dan dideportasi atau membayar,” ungkap Lagat.
Meski demikian, Ombudsman belum dapat membeberkan detail lebih lanjut karena kasus masih dalam tahap pemeriksaan internal. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan investigasi untuk mendalami laporan tersebut.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungli, termasuk yang melibatkan oknum di pintu masuk internasional.
“Kita sedang berperang bersama melawan pungli. Ini harus diberi efek jera,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa laporan dari WNA sebelumnya tergolong jarang diterima. Namun dalam kasus ini, Ombudsman memastikan akan bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti aduan.
Sementara itu, terkait kemungkinan pembukaan posko pengaduan khusus, Ombudsman Kepri belum mengarah ke langkah tersebut. Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia.
“Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dan publikasikan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungli di pintu masuk internasional Batam, sekaligus menjadi sorotan serius dalam menjaga kepercayaan publik serta citra pelayanan di wilayah perbatasan.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo, mengaku belum menerima laporan tersebut. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Batam untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Saya akan cek terlebih dahulu ke Imigrasi Batam. Kalau sudah ada data lengkap, nanti akan saya sampaikan,” ujarnya.
Terkait langkah pencegahan, Ujo menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan di seluruh lini pelayanan keimigrasian, mulai dari layanan paspor, pelayanan orang asing, hingga pengawasan di pelabuhan.
Ia menambahkan, peningkatan integritas petugas menjadi fokus utama, dengan memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, sistem pengendalian internal juga terus diperkuat melalui pengawasan melekat, mekanisme pelaporan, serta penanganan pengaduan masyarakat.
“Semoga semua upaya ini dapat berjalan optimal sesuai harapan,” tutupnya.
Editor : Aken




