Panglima Besar Gagak Hitam Udin Pelor Tegaskan Marwah Melayu Tak Bisa Ditawar, Sidang Adat LAM Kepri Kota Batam Keluarkan Sikap Tegas

Batam | Komitmen menjaga marwah Melayu, memperkuat persatuan, serta memelihara kerukunan masyarakat menjadi pesan utama dalam Musyawarah dan Sidang Adat yang digelar Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam di Gedung Nong Isa Istana Besar Madani, Batam Center, Kota Batam, Senin (1/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri berbagai organisasi kemasyarakatan, paguyuban daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta unsur pemuda tersebut dipimpin oleh Panglima Gagak Hitam, Udin Pelor. Pertemuan itu digelar sebagai respons terhadap sejumlah persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik, khususnya terkait polemik penjualan daging babi di ruang publik serta dugaan penghinaan terhadap suku Melayu melalui media sosial.

Dalam arahannya, Udin Pelor menegaskan bahwa masyarakat Melayu sejak dahulu dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai adat, budaya, persaudaraan, dan toleransi. Karena itu, setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan secara bijaksana tanpa mengorbankan keharmonisan yang selama ini terbangun di tengah masyarakat yang majemuk.

“Adat Melayu adalah jati diri yang harus dijaga bersama. Melalui musyawarah dan sidang adat ini, kita ingin mencari solusi yang bijaksana, menjaga ketertiban, serta memastikan marwah Melayu tetap terhormat tanpa mengabaikan semangat persatuan dan kebersamaan di tengah masyarakat yang majemuk,” tegas Udin Pelor.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Batam dan Kepulauan Riau. Menurutnya, keberagaman yang ada harus menjadi kekuatan, bukan sumber perpecahan.

Musyawarah dan sidang adat tersebut berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan. Berbagai pandangan dan masukan disampaikan peserta sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat serta upaya menjaga keharmonisan kehidupan antarwarga.

Sementara itu, Ketua LAM Kota Batam, Raja Haji Muhammad Amin Ibni Raja Haji Muhamad, menegaskan bahwa Batam merupakan kota yang terbuka bagi siapa saja yang datang untuk bekerja, berusaha, maupun menetap. Namun keterbukaan itu harus dibarengi dengan sikap saling menghormati adat, budaya, dan norma yang berlaku di daerah ini.

“Siapa pun dapat datang dan merantau di Kota Batam. Namun penting bagi kita semua untuk saling menghormati sehingga tercipta kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil musyawarah dan sidang adat tersebut, LAM Kepri menghasilkan tiga keputusan utama yang dianggap penting untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Keputusan Pertama adalah mengimbau agar penjualan tuak, daging babi, maupun produk sejenis tidak dilakukan secara terbuka di tepi jalan atau ruang publik tanpa izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imbauan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Batam.

Keputusan Kedua, LAM Kepri meminta seluruh pihak mematuhi berbagai regulasi daerah yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pembahasan tersebut tidak terlepas dari polemik yang sempat terjadi terkait aktivitas penjualan daging babi di kawasan Dapur 12, Sagulung. Sebagian warga menyampaikan keberatan karena lokasi penjualan dinilai kurang memperhatikan kondisi lingkungan sekitar yang mayoritas dihuni masyarakat Melayu dan Muslim.

Meski demikian, persoalan tersebut telah dimediasi oleh Pemerintah Kelurahan Sei Pelunggut bersama unsur TNI dan Polri. Lurah Sei Pelunggut, Rasman Afandi, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang usaha penjualan daging babi selama dilakukan di lokasi yang tepat, menghormati norma sosial masyarakat sekitar, serta memenuhi seluruh aturan yang berlaku. Setelah dilakukan mediasi, situasi di kawasan tersebut kembali kondusif.

Selain persoalan tersebut, sidang adat juga mengeluarkan keputusan Ketiga, memberi perhatian khusus terhadap kasus dugaan penghinaan terhadap suku Melayu yang menyeret nama Raja Situmorang. Kasus itu menjadi pembahasan serius karena dinilai menyentuh harga diri dan marwah masyarakat Melayu.

Raja Situmorang sebelumnya diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang setelah diduga menuliskan komentar bernada penghinaan terhadap suku Melayu melalui media sosial Facebook. Peristiwa tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat dan berbagai organisasi adat.

Melalui sidang adat yang digelar, LAM Kepri Kota Batam memutuskan sejumlah sanksi adat yang harus dijalankan oleh yang bersangkutan. Di antaranya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut, mengikuti prosesi adat tepuk tepung tawar atau pulut kuning, menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, serta meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2×24 jam setelah seluruh rangkaian sanksi adat dilaksanakan.

Sebelumnya, Raja Situmorang juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat melalui sebuah video yang beredar di media sosial.

“Saya di sini atas nama Raja Situmorang ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang sedalam-dalamnya,” ucapnya.

Di sisi lain, Polresta Barelang membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diamankan untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait perkara tersebut.

“Iya benar, untuk informasi lengkapnya akan kami rilis,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian.

Menutup musyawarah, Udin Pelor kembali menegaskan pentingnya menjaga marwah Melayu tanpa mengesampingkan nilai persatuan dan toleransi yang telah lama menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kepulauan Riau. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang.

Musyawarah dan Sidang Adat LAM Kepri kemudian ditutup dengan doa bersama serta komitmen seluruh peserta untuk terus menjaga nilai-nilai adat Melayu sebagai pilar penting kehidupan bermasyarakat.

Seluruh peserta yang hadir sepakat bahwa marwah Melayu harus tetap dihormati dan dijaga. Namun di saat yang sama, persatuan, kerukunan, dan kebersamaan antarwarga juga harus terus diperkuat demi mewujudkan Batam yang aman, damai, harmonis, dan tetap menjadi rumah bagi seluruh masyarakat yang hidup dalam keberagaman.

 

 

Pewarta: Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *