Sidang Adat LAM Kepri Kota Batam Putuskan Sanksi untuk Raja Situmorang, Penjualan Daging Babi di Ruang Publik Juga Disorot

Batam | Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau mengeluarkan sejumlah keputusan penting setelah menggelar Musyawarah dan Sidang Adat bersama berbagai organisasi kemasyarakatan serta paguyuban daerah di Kota Batam, Senin (1/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Gedung LAM Kota Batam tersebut digelar sebagai langkah menjaga persatuan, memperkuat toleransi, serta memastikan situasi sosial kemasyarakatan di Batam tetap aman dan kondusif di tengah berbagai persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik.

Dua isu utama yang menjadi pembahasan dalam sidang adat tersebut adalah polemik penjualan daging babi di ruang publik kawasan Sagulung dan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Melayu yang dilakukan melalui media sosial.

Ketua LAM Kota Batam, Raja Haji Muhammad Amin Ibni Raja Haji Muhamad, menegaskan bahwa Batam merupakan daerah yang terbuka bagi seluruh masyarakat dari berbagai suku, agama, dan latar belakang budaya. Namun, keterbukaan tersebut harus dibarengi dengan sikap saling menghormati agar keharmonisan dan toleransi tetap terjaga.

“Siapa pun dapat datang dan merantau di Kota Batam. Namun penting bagi kita semua untuk saling menghormati sehingga tercipta kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil musyawarah dan sidang adat, LAM Kepri mengeluarkan tiga keputusan utama. Pertama, melarang penjualan tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di tepi jalan maupun ruang publik tanpa izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imbauan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Kota Batam.

Kedua, LAM Kepri meminta seluruh pihak mematuhi aturan daerah yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Keputusan tersebut muncul setelah sempat terjadi polemik terkait aktivitas penjualan daging babi di kawasan Dapur 12, Sagulung. Sejumlah warga menyampaikan keberatan karena lokasi penjualan dinilai kurang memperhatikan kondisi lingkungan sekitar yang mayoritas masyarakat Melayu dan Muslim.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi oleh Pemerintah Kelurahan Sei Pelunggut bersama unsur TNI dan Polri. Lurah Sei Pelunggut, Rasman Afandi, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang usaha penjualan daging babi selama dilakukan di lokasi yang tepat, menghormati norma sosial masyarakat sekitar, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Setelah dilakukan mediasi, situasi di kawasan tersebut kembali kondusif.

Sementara itu, keputusan Ketiga yang menjadi perhatian publik adalah hasil sidang adat terkait kasus dugaan penghinaan terhadap suku Melayu yang menyeret nama Raja Situmorang.

Pria tersebut sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Barelang setelah diduga menuliskan komentar bernada penghinaan terhadap suku Melayu di media sosial Facebook. Kasus itu memicu reaksi luas dari masyarakat hingga menjadi pembahasan khusus dalam musyawarah adat.

Melalui sidang adat, LAM Kepri memutuskan sejumlah sanksi adat yang harus dijalankan Raja Situmorang. Di antaranya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut, mengikuti prosesi adat tepuk tepung tawar atau pulut kuning, menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, serta meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2×24 jam setelah seluruh proses hukuman adat dijalankan.

Sebelumnya, Raja Situmorang juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat melalui sebuah video yang beredar luas di media sosial.

“Saya di sini atas nama Raja Situmorang ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang sedalam-dalamnya,” ucapnya dalam video tersebut.

Di sisi lain, Polresta Barelang membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diamankan untuk dimintai keterangan. Namun hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan secara rinci status hukum maupun pasal yang akan dikenakan.

“Iya benar, untuk informasi lengkapnya akan kami rilis,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian.

Muhammad Amin menegaskan bahwa LAM Kepri menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, penyelesaian persoalan juga diharapkan tetap mengedepankan nilai-nilai adat, persaudaraan, dan kebersamaan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Melayu.

Melalui hasil musyawarah dan sidang adat tersebut, LAM Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar serta menyerahkan penanganan perkara kepada pihak yang berwenang.

“Kami berharap seluruh masyarakat tetap menjaga persatuan, menghormati perbedaan, dan bersama-sama memelihara keamanan serta ketertiban agar Batam tetap menjadi daerah yang aman, damai, dan kondusif,” tutupnya.

Pewarta: Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *