Pastikan Tak Ada Pungli dalam Kasus Viral WNA Singapura di Sekupang, Imigrasi Batam Tegaskan Rp500 Ribu untuk Tarif Resmi VoA

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana.

Batam | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa tidak ditemukan praktik pungutan liar dalam kasus viral yang melibatkan seorang warga negara Singapura di Terminal Feri Internasional Sekupang.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi sekaligus mediasi terhadap wisatawan asing yang sebelumnya mengunggah keluhan di media sosial.

Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan pembayaran Visa on Arrival (VoA) sebesar Rp500 ribu per orang. Biaya tersebut merupakan tarif resmi yang berlaku untuk izin tinggal selama 30 hari di Indonesia.

“Pembayaran Rp500 ribu itu merupakan biaya resmi VoA dan dilakukan melalui loket Bank BRI yang tersedia di pelabuhan,” ujarnya, Kamis (7/5).

Ia menegaskan, hasil penelusuran sementara tidak menemukan indikasi pungli dalam proses pembayaran tersebut. Meski demikian, Imigrasi Batam tetap melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang berjaga saat insiden terjadi.

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur pelayanan maupun standar operasional (SOP) dalam proses pemeriksaan keimigrasian.

“Kami masih mendalami apakah ada tindakan petugas yang keluar dari SOP pelayanan,” katanya.

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal, petugas terkait juga menjalani tes urine untuk memastikan tidak ada keterlibatan penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah seorang perempuan asal Singapura mengunggah pengalamannya melalui akun Facebook miliknya pada Selasa (5/5). Dalam unggahan tersebut, ia mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat menjalani pemeriksaan imigrasi bersama suaminya di Pelabuhan Internasional Sekupang.

Ia menyebut sempat ditegur dengan nada keras ketika membuka telepon genggam untuk menunjukkan QR code kedatangan. Selain itu, dirinya mengaku diarahkan ke ruangan terpisah dan diminta membayar Rp500 ribu per orang dengan ancaman dipulangkan ke Singapura apabila tidak membayar.

Unggahan itu kemudian viral dan memicu beragam tanggapan dari warganet. Sehari setelah kejadian ramai di media sosial, wisatawan tersebut diketahui mendatangi layanan pengaduan Imigrasi Batam di Gedung Pollux Habibie guna menyampaikan laporan secara langsung.

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *