Batam | Pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Etty Suhanti (75) terus bergulir. Terbaru, jajaran Polsek Lubuk Baja menetapkan seorang perempuan berinisial NM (53) sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai penadah emas milik korban.
Kapolsek Lubuk Baja, Deni Langie, mengungkapkan bahwa penetapan NM merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap pelaku utama, Dedi Effendy.
“Dari hasil pengembangan kasus pencurian emas tersebut, ada satu orang lagi yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni NM (53),” ujarnya dikutip Senin (16/2/2026).
NM diamankan di rumahnya di kawasan Kavling Bukit Kamboja, Sungai Pelunggut, Sagulung, pada 14 Februari 2026. Saat penangkapan, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp41 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan gelang emas milik korban.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti uang tunai Rp41 juta,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NM diduga ikut membantu menjual emas tersebut di Toko Emas Fatur yang berada di kawasan Pasar Aviari, pada 11 Februari 2026.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai penjualan emas hasil kejahatan tersebut. Kapolsek menegaskan bahwa keterangan pelaku utama terkait dugaan keterlibatan seseorang berinisial IB tidak terbukti.
“Keterangan DE mengenai IB tidak benar. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya tersangka lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, NM dijerat Pasal 591 huruf a KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana tentang penadahan dan/atau penyertaan dalam tindak pidana.
Sebelumnya, pelaku utama Dedi Effendy telah lebih dulu ditangkap kurang dari enam jam setelah laporan korban diterima polisi. Peristiwa curas itu terjadi di kediaman Etty Suhanti di kawasan Kampung Dalam, Baloi Indah, Lubuk Baja, pada 11 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan, Dedi mengakui telah mengambil gelang emas milik korban dan menjualnya dengan harga Rp22.550.000 kepada seseorang.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran emas hasil kejahatan tersebut.
Pewarta : Maradona Agusti





