Batam | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas umum berupa penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SF beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.
Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.
“Perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Rabu (17/6)
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besinya terlepas. Setelah itu, rangka besi tersebut diangkut menggunakan becak motor dan dibawa ke rumah pelaku sebelum dijual kepada penampung besi tua.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor, satu unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, satu helai baju hitam, serta satu helai celana jeans pendek warna biru dongker.
Akibat aksi tersebut, BP Batam mengalami kerugian atas hilangnya sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.
Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain mengungkap kasus pencurian tersebut, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika. Hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine menunjukkan SF positif amphetamine dan methamphetamine.
Di akhir keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum yang telah dibangun demi kepentingan bersama. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam, aplikasi Polri Super Apps, atau kantor kepolisian terdekat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” tutupnya.
Pewarta: Eko





