Batam | Air Batam Hilir (ABH) mengimbau seluruh pelanggan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi pencurian meteran air yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah. Himbauan tersebut disampaikan melalui akun resmi Air Batam Hilir, Senin (27/7), sebagai bentuk antisipasi agar pelanggan tidak menjadi korban aksi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam unggahan tersebut, Air Batam Hilir menegaskan bahwa keamanan meteran air merupakan tanggung jawab bersama. Pelanggan diharapkan lebih memperhatikan kondisi meteran air yang berada di depan rumah atau lokasi pemasangan agar terhindar dari aksi pencurian yang dapat merugikan.
Belakangan ini, sejumlah pelanggan dilaporkan kehilangan meteran air akibat dicuri. Selain menyebabkan terganggunya pasokan air bersih ke rumah, kehilangan meteran juga mengharuskan pelanggan melakukan proses penyambungan kembali dengan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Air Batam Hilir menjelaskan bahwa meter air merupakan alat ukur yang sah untuk menentukan jumlah pemakaian air pelanggan. Karena memiliki fungsi penting dalam sistem pelayanan air bersih, kehilangan meteran tidak hanya berdampak pada terhentinya distribusi air, tetapi juga menimbulkan biaya penggantian serta proses administrasi sebelum sambungan dapat diaktifkan kembali.
Melalui himbauan tersebut, Air Batam Hilir mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset pelayanan air bersih. Pelanggan diimbau selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, memberikan pengamanan tambahan pada meteran air apabila memungkinkan, serta segera melaporkan kepada Air Batam Hilir apabila menemukan kerusakan atau kehilangan meteran.
“Keamanan meteran air adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jaga aset, jaga air, jaga masa depan,” demikian pesan yang disampaikan Air Batam Hilir dalam materi sosialisasinya.
Persyaratan Sambung Kembali Meter Air Hilang
Bagi pelanggan yang mengalami kehilangan meteran air, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses penyambungan kembali:
1. Fotokopi KTP.
2. Surat kuasa (apabila pengurusan diwakilkan).
3. Surat kehilangan dari kepolisian.
4. Foto bangunan beserta posisi meteran sebelum hilang.
5. Materai Rp10.000 sebanyak dua lembar.
6. Melampirkan bukti atau faktur pembayaran rekening air terakhir.
Air Batam Hilir juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak yang tidak resmi dalam pengurusan keluhan maupun administrasi pelanggan. Seluruh layanan pengaduan dan informasi hanya dilakukan melalui saluran resmi perusahaan.
Pelanggan dapat menghubungi Air Batam Hilir melalui Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) di Bengkong, Batu Aji, dan Head Office Batam Center, Call Center (0778) 5700 000, WhatsApp 0811 778 0155, aplikasi Air Minum Batam, media sosial resmi Instagram, X (Twitter), dan Facebook @airbatamhilir, website www.airbatam.com, serta email [email protected].
Air Batam Hilir berharap meningkatnya kewaspadaan masyarakat dapat menekan angka pencurian meteran air sehingga pelayanan distribusi air bersih kepada pelanggan tetap berjalan dengan aman, lancar, dan optimal.
Pewarta : Aken





