Pengeroyokan di Tiban Baru Terungkap, Lima Pelaku Diamankan Polsek Sekupang Gegara Tagih Sisa Utang Rp300 Ribu

Batam | Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Taman Asri, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam peristiwa tersebut, seorang warga berinisial DF (46), yang berprofesi sebagai wiraswasta, menjadi korban pengeroyokan di kediamannya sendiri pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Sekupang telah mengamankan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Tiban Baru,” ujarnya dikutip, Selasa (7/4).

Peristiwa ini bermula pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB, saat salah satu pelaku berinisial SMP (35) mendatangi rumah korban untuk menagih sisa cicilan pinjaman milik anak korban dari koperasi berbunga. Diketahui, sisa pinjaman tersebut sebesar Rp300 ribu dari total pinjaman awal Rp1 juta.

Namun, anak korban yang menjadi pihak peminjam tidak berada di rumah saat itu. Kondisi ini memicu terjadinya cekcok antara SMP dan korban. Merasa tidak mendapatkan respons yang baik, SMP kemudian pergi dan mengadu kepada rekan-rekannya.

Tak lama berselang, SMP kembali ke rumah korban bersama empat rekannya, masing-masing berinisial RKP (24), KKM (26), OMP (30), dan WS (22). Kedatangan mereka kembali memicu ketegangan yang berujung pada aksi kekerasan.

Saat korban berusaha mengusir para pelaku dari rumahnya, salah satu tersangka, RKP, diduga lebih dulu melayangkan pukulan ke wajah korban. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh keempat pelaku lainnya secara bersama-sama.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta memar di beberapa bagian tubuh.

Mendapat laporan adanya keributan, Kapolsek Sekupang langsung memerintahkan personel piket yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto untuk segera menuju lokasi kejadian.

“Petugas langsung mendatangi TKP, mengamankan pihak-pihak yang terlibat, dan membawa mereka ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima helai pakaian milik pelaku, satu unit telepon genggam, serta hasil Visum et Repertum (VER).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Sekupang turut mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik. Jika ada persoalan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *