Batam | Para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan kesiapannya menerima sanksi tegas, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha, apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika di tempat usahanya.
Komitmen tersebut disampaikan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Tempat Hiburan Malam di Wilayah Provinsi Kepri.
Kegiatan berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).
Melalui pakta integritas tersebut, para pengusaha dan pengelola THM berkomitmen memastikan tempat usaha mereka terbebas dari produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan hingga transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.
Mereka juga menyatakan siap membuka akses informasi serta memberikan bantuan teknis kepada Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika.
Pengawasan internal terhadap pengelola, karyawan hingga pengunjung juga akan diperketat sebagai bagian dari upaya mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan deklarasi dan pakta integritas tersebut merupakan langkah konkret untuk memastikan THM tidak menjadi ruang bagi peredaran narkotika.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif pengusaha dan pengelola tempat hiburan sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Asep.
Ia menegaskan, keberadaan THM tetap menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan sektor pariwisata di Kepri. Namun, seluruh pengelola wajib memastikan kegiatan usaha berlangsung secara aman, tertib dan tidak menjadi tempat penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.
“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Komitmen para pengusaha dan pengelola THM tersebut mendapat apresiasi dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Syahar Diantono dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung.
Aswin menekankan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Dunia usaha, termasuk pengelola tempat hiburan malam, dinilai memiliki peran penting dalam membantu aparat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Dengan adanya pakta integritas tersebut, tempat hiburan malam di Kepri diharapkan tidak hanya berorientasi pada aktivitas ekonomi dan pariwisata, tetapi juga mampu menjadi lingkungan usaha yang aman serta bebas dari narkotika.
Reporter : Eko





