Batam | Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau berkomitmen memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat dengan merencanakan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan. Program ini menjadi salah satu fokus utama dalam kerja sama yang tengah dipersiapkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak.
Rencana tersebut dibahas dalam audiensi antara Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, beserta jajaran di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/7/2026).
Selain pembentukan Posbakum, pertemuan juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya, seperti penguatan perlindungan kekayaan intelektual, penyusunan produk hukum daerah yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, hingga peningkatan sinergi pelayanan hukum antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut baik rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh kelurahan. Menurutnya, kehadiran Posbakum akan memudahkan masyarakat memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara cepat, mudah, serta lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka.
Meski demikian, Amsakar mengingatkan agar kerja sama yang dibangun tidak berhenti sebatas penandatanganan nota kesepahaman.
“Saya menyambut baik ide ini, terutama terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan. Namun, jangan sampai produk hukum menjadi besi tua, tidak termanfaatkan dan hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.
Ia menilai keberhasilan sebuah MoU tidak ditentukan oleh dokumen yang ditandatangani, melainkan sejauh mana implementasinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap poin kerja sama harus memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta dapat dijalankan secara berkelanjutan.
“Yang lebih penting bukan hanya memformulasikan narasi MoU, tetapi memastikan implementasinya berjalan dengan baik sehingga benar-benar mampu memberikan solusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Menurutnya, Batam memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seni, serta inovasi yang membutuhkan kepastian hukum agar mampu berkembang dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, menegaskan pihaknya siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kanwil Kemenkum Kepri telah menangani sekitar 1.600 permohonan kekayaan intelektual, mulai dari pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, hingga berbagai bentuk perlindungan hukum lainnya.
Edison berharap kerja sama dengan Pemerintah Kota Batam dapat segera direalisasikan sehingga pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan dapat menjadi langkah konkret dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Di sisi lain, kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat penyusunan regulasi daerah yang berkualitas serta meningkatkan perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat Batam.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kota Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat kelurahan.
Pewarta : Lia





