Batam | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus narkotika, menangkap 17 tersangka, serta menggagalkan peredaran sabu, ekstasi, dan vape mengandung etomidate yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Dari 17 tersangka yang diamankan, terdiri atas 15 laki-laki dan dua perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir serta 147 gram ekstasi, dan 1.319 cartridge vape mengandung etomidate.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Dari total 16 kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus menonjol karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar serta diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional,” ujar Nona, Rabu (15/7/2026).
Kasus menonjol pertama diungkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MU dengan barang bukti 442,1 gram sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, MU memperoleh sabu dari dua orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk diedarkan di wilayah Kampung Madani.
Modus yang digunakan yakni menyimpan narkotika di rumah sebelum diedarkan kepada para pembeli. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, pengungkapan terbesar dilakukan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari yang sama di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 3.485,9 gram sabu, 103 gram ekstasi, serta 1.267 cartridge vape mengandung etomidate.
Hasil penyelidikan mengungkap kedua tersangka diperintah oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau-Kepulauan Riau sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Riau.
Saat dilakukan pengejaran, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut. Namun berkat kesigapan tim, seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali melalui proses penyisiran sehingga dapat diamankan sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Suyono.
Menutup keterangannya, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.
Pewarta : Eko





