Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba di Batam, Sita 60,03 Gram Sabu dan 63 Butir Ekstasi

Batam | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (34) beserta barang bukti berupa 60,03 gram sabu dan 63 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batuampar.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 00.30 WIB pada Senin (27/7).

“Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 5,46 gram yang berada dalam penguasaan tersangka,” ujar Suyono, Minggu (2/8).

Setelah mengamankan tersangka, penyidik langsung melakukan pemeriksaan awal dan mengembangkan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kembali melakukan penggeledahan di sebuah hotel yang masih berada di kawasan Batuampar.

Dari lokasi kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 54,57 gram sabu dan 63 butir pil ekstasi yang diduga berkaitan dengan tersangka. Dengan penemuan itu, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 60,03 gram sabu serta 63 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil yang diduga digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan di laboratorium forensik.

Suyono menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

 

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *