Batam | Praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke luar negeri kembali terungkap. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurusan keberangkatan CPMI ilegal ke Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic dalam keterangannya dikutip pada Selasa (23/6) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Senin (8/6), terkait adanya aktivitas pemberangkatan CPMI tanpa prosedur resmi melalui kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil operasi, petugas menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Keduanya diketahui berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Satu orang dijanjikan bekerja sebagai petugas kebersihan (cleaning service), sementara satu lainnya akan ditempatkan di sektor perkebunan karet.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka B yang diduga berperan sebagai penghubung sekaligus pengurus keberangkatan CPMI di wilayah Batam. Polisi menyebut, tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan.
Dalam praktiknya, B memperoleh keuntungan dari setiap CPMI yang diurus, yakni sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang untuk jasa penjemputan, serta tambahan Rp50 ribu per hari untuk setiap CPMI yang ditampung sebelum diberangkatkan.
Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza hitam, serta boarding pass kapal feri tujuan Malaysia yang diduga digunakan dalam proses pemberangkatan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran secara ilegal. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta menelusuri potensi korban tambahan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan proses cepat tanpa dokumen resmi, karena berisiko tinggi menjadi korban eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang.
Pewarta : Eko





