Polri Siapkan Sidang Etik, Listyo Sigit Cs Terancam Dipecat Buntut Kasus Penyadapan Ilegal

Jakarta | Empat perwira tinggi Polri terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Tak hanya menghadapi proses pidana, para tersangka kini juga dibayangi sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Polri mulai mempersiapkan proses penegakan kode etik terhadap empat tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP). Pemeriksaan etik tersebut akan berjalan beriringan dengan penyidikan pidana yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Bacaan Lainnya

Selain Listyo Sigit, tiga perwira tinggi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain. Dugaan tersebut kini menjadi perkara hukum yang tengah didalami penyidik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik terus dipersiapkan.

“Untuk terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses untuk ke arah sana,” kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Meski proses etik mulai disiapkan, Polri belum mengumumkan jadwal sidang maupun bentuk pelanggaran etik yang akan diperiksa terhadap masing-masing tersangka.

Penyidikan Berjalan, 13 Saksi dan Lima Ahli Diperiksa

Di tengah persiapan sidang etik, Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan penyidik telah memeriksa 13 saksi dan meminta keterangan lima ahli guna memperkuat pembuktian perkara.

“Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13, dan ahli sebanyak lima orang,” ujar Suhermanto.

Lima ahli yang dimintai keterangan terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana. Sejumlah anggota Polri juga telah diperiksa sebagai saksi.

Keterangan para saksi dan ahli digunakan untuk mendalami dugaan perbuatan para tersangka sekaligus melengkapi alat bukti. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Tak hanya dugaan penyadapan ilegal, Bareskrim juga mendalami dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

Tiga Tersangka Ditahan, Slamet Uliandi Terkendala Kesehatan

Dalam perkembangan penanganan perkara, Bareskrim telah menahan tiga dari empat tersangka di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan. Penyidik menyebut kondisi kesehatan menjadi pertimbangan untuk belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Penetapan Slamet sebagai tersangka melengkapi daftar empat perwira tinggi yang dijerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Kasus ini kini memasuki dua jalur penanganan sekaligus, yakni penyidikan pidana dan proses penegakan kode etik internal Polri.

Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal sidang etik maupun keputusan pemberhentian terhadap keempat tersangka. Proses hukum masih berjalan, sementara dugaan keterlibatan mereka dalam penyadapan ilegal masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *