Batam | Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melalui Polsek Batu Aji tengah mendalami penyebab kebakaran yang melanda kawasan hutan lindung Taman Lestari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Kebakaran yang terjadi di area konservasi tersebut menjadi perhatian serius karena lokasinya berada tidak jauh dari permukiman warga.
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, kelalaian manusia, atau adanya unsur kesengajaan.
“Ini merupakan kawasan hutan lindung yang harus dijaga dan dilindungi. Karena itu kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pastinya,” ujar Bayu, Kamis (12/2)
Peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi pada Minggu (8/2) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Mata Kucing, Batu Aji. Api dengan cepat merambat membakar semak belukar dan ranting kering yang mudah tersulut akibat kondisi kemarau panjang. Proses pemadaman berlangsung hingga Senin (9/2) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB sebelum akhirnya api berhasil dikendalikan.
Sedikitnya terdapat lima titik api yang teridentifikasi di area hutan lindung tersebut. Untuk menjinakkan kobaran api, belasan unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi. Aparat kepolisian juga mengerahkan kendaraan taktis penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk Armoured Water Cannon (AWC) dan kendaraan SARA milik Ditsamapta Polda Kepri guna mempercepat proses pemadaman.
Meski api utama telah dipadamkan, asap masih terlihat membumbung hingga Selasa (10/2). Diduga masih terdapat bara api di bawah permukaan tanah yang terus menyala. Hingga Rabu (11/2), kondisi di lokasi dipastikan telah benar-benar aman dan api dinyatakan padam sepenuhnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi. Mereka merupakan warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung, termasuk satu orang yang rumahnya berada tepat di pintu masuk area tersebut.
Kanitreskrim Polsek Batu Aji Iptu Bili Pramulia mengungkapkan, penyelidikan menghadapi kendala karena minimnya saksi mata yang melihat langsung kejadian awal serta tidak tersedianya kamera pengawas (CCTV) di lokasi. Hal ini membuat aparat harus bekerja lebih intensif untuk mengungkap sumber api pertama kali muncul.
“Karena tidak ada saksi yang melihat langsung sebelum kejadian dan tidak ada CCTV, kami harus melakukan pendalaman secara menyeluruh,” jelasnya.
Polisi menegaskan, apabila nantinya ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa ini, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp7,5 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain potensi kerugian ekologis, kebakaran ini juga menimbulkan kekhawatiran sosial. Letak hutan lindung yang berdekatan dengan permukiman warga berisiko mengancam keselamatan masyarakat apabila api tidak segera dikendalikan.
Faktor cuaca turut memperparah situasi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam mencatat wilayah Batam mengalami periode tanpa hujan selama 35 hari sepanjang Januari hingga Februari. Meski sempat terjadi hujan ringan bersifat lokal pada akhir pekan lalu, kondisi tersebut belum cukup signifikan untuk mengurangi tingkat kekeringan lahan.
Dengan kondisi kemarau yang masih berlangsung, aparat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membakar lahan maupun membuang puntung rokok sembarangan, demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Pewarta : Said





