Polsek Lubuk Baja Bongkar Peredaran Sabu di Apartemen Permata Residence Batam, Dua Pria Diamankan

Batam | Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Apartemen Permata Residence, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu unit apartemen.

“Berdasarkan laporan masyarakat, pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi salah satu kamar di Apartemen Permata Residence, tepatnya kamar 1017 lantai 10,” ujar Iptu Noval, Sabtu (17/1/2026).

Saat petugas tiba di lokasi bersama pihak keamanan apartemen, mereka mendapati asap mencurigakan keluar dari dalam kamar. Setelah dilakukan upaya pembukaan pintu, petugas menemukan dua orang pria berada di dalam kamar, disertai sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan narkotika.

“Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan plastik bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial COS (26), warga Bengkong, dan RSP (21), warga Perumahan Villa Mas, Batam. Dari hasil pemeriksaan awal, COS diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu, sedangkan RSP berperan membantu proses pengemasan atau “tukang cacah” narkotika agar siap diedarkan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 15,35 gram, tujuh unit telepon genggam berbagai merek, dua timbangan digital, alat hisap sabu, senjata tajam, plastik klip, amplop kecil, buku catatan, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Noval.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *