Batam | Komitmen Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal kembali ditegaskan. Tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Batam menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 10.285 pekerja rentan, termasuk penambang boat pancung dan penarik becak kayuh yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan berisiko tinggi.
Program ini menyasar 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, serta 60 penarik becak kayuh di berbagai wilayah Kota Batam. Kehadiran program tersebut menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat mencari nafkah.
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Aula PIH Batam Centre, mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Momentum ini menjadi penanda dimulainya perlindungan resmi bagi ribuan pekerja tersebut.
Firmansyah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam memahami risiko kecelakaan kerja merupakan musibah yang tidak diharapkan, namun tetap harus diantisipasi. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang, nyaman, dan produktif demi keberlangsungan ekonomi keluarga.
“Pada 2026, Pemko Batam memberikan perlindungan tambahan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 10.285 pekerja rentan. Kami tidak ingin ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru terjerumus ke dalam kemiskinan. Inilah peran pemerintah sebagai bantalan ekonomi,” ujarnya.
Program ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Terdapat tiga tujuan utama dalam pelaksanaan program tersebut. Pertama, memberikan rasa aman bagi pekerja saat menjalankan aktivitas sehari-hari. Kedua, menjadi jaring pengaman sosial agar kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya tetap terpenuhi apabila terjadi risiko kerja. Ketiga, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber pendapatan utama dalam keluarga.
Untuk mendukung program ini, Pemko Batam menganggarkan bantuan iuran bulanan untuk dua jenis perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan. Dengan kepesertaan tersebut, ahli waris berhak menerima santunan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir kegiatan, Firmansyah mengingatkan seluruh pekerja agar tetap mengutamakan keselamatan dalam bekerja. Menurutnya, jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan, namun kewaspadaan dan kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kota Batam, jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam, serta perwakilan komunitas pengemudi ojek online, penambang boat pancung, dan penarik becak kayuh.
Melalui program prioritas Amsakar–Li Claudia ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya untuk tidak meninggalkan pekerja sektor informal, terutama mereka yang setiap hari berjibaku di laut sebagai penambang boat pancung dan di jalanan sebagai penarik becak kayuh para pejuang nafkah yang kini bekerja dengan perlindungan yang lebih pasti.
Pewarta : Lia





