Tanjung Pinang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tarif masuk atau pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Kota Tanjungpinang. Penanganan perkara ini saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengungkapkan bahwa proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2025. Hingga kini, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa guna mengungkap praktik pengelolaan tarif masuk pelabuhan tersebut.
“Pas Pelabuhan Pelindo Tanjungpinang masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Sudah ada sekitar 20 saksi yang kami periksa,” ujar Rachmad, dikutip pada Sabtu (7/2).
Menurut Rachmad, para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan jajaran direksi Pelindo Cabang Tanjungpinang, pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang, hingga pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan pas masuk pelabuhan.
“Termasuk pejabat daerah yang kami panggil, salah satunya Sekretaris Daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Kejari Tanjungpinang belum dapat memastikan besaran nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, dari hasil penyelidikan awal, telah ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan tarif masuk Pelabuhan SBP.
“Nilai kerugian negara memang belum bisa kami pastikan, tetapi indikasinya sudah mengarah ke sana. Ada pelanggaran hukum yang kami temukan,” tegas Rachmad.
Ia menegaskan, Kejari Tanjungpinang berkomitmen menangani perkara dugaan korupsi ini secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kerugian negara yang nyata dan cukup bukti, perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau diduga terlibat dalam pengelolaan fee pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura akan kami periksa guna memperjelas duduk perkaranya,” pungkasnya.






































