Rayap Besi Beraksi dengan Mobil Rental, Tiga Pemuda Gasak Ratusan Besi Proyek di China Town Bengkong

Batam | Aksi pencurian material proyek kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini, tiga pemuda nekat menggasak ratusan batang besi proyek dengan modus terbilang berani, yakni menggunakan mobil rental sebagai sarana pengangkut hasil curian. Aksi tersebut terbongkar di kawasan pembangunan Ruko China Town, Tanjung Buntung, Bengkong, Jumat (16/1/2026) dini hari.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MAS (22) yang berperan sebagai sopir, ACS (21), dan JAS (19). Mereka diketahui berasal dari Batam, Cirebon, dan Medan, dengan latar belakang pekerjaan sebagai karyawan swasta dan wiraswasta.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tergolong nekat dan terorganisir. Mereka terlebih dahulu mengintai lokasi proyek sebelum beraksi pada jam rawan, yakni dini hari. Menggunakan mobil rental Daihatsu Rocky, besi-besi proyek disusun rapi di dalam kendaraan layaknya barang bawaan biasa, guna mengelabui petugas dan warga sekitar.

Kasus ini terungkap setelah Iwan Askiwan, selaku mandor proyek, menerima laporan dari seorang pekerja bernama Dadang yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi pembangunan sekitar pukul 03.20 WIB.

“Mendapat laporan tersebut, pelapor langsung menuju lokasi dan mendapati tiga orang laki-laki telah diamankan bersama satu unit mobil Daihatsu Rocky,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Afriadi, Sabtu (17/1/2026) pagi.

Kecurigaan tersebut berawal dari pantauan Patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri yang melihat kendaraan keluar masuk area proyek pada waktu tidak wajar. Informasi itu kemudian diteruskan ke Polsek Bengkong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim piket fungsi bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku berikut kendaraan dan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan di dalam mobil, polisi menemukan ratusan batang besi proyek yang telah dicuri, terdiri dari:

▪︎ Besi ukuran 6 milimeter sepanjang satu meter sebanyak 530 potong, dan

▪︎ Besi polos ukuran 6 milimeter yang telah dibentuk cincin sebanyak 850 potong.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak pengelola proyek PT Batam Real Property mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

“Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Iptu Afriadi.

Selain ratusan batang besi proyek, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Rocky warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta tiga unit telepon genggam milik para pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Bengkong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian pun mengimbau kepada pengelola proyek dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan, mengingat maraknya aksi pencurian material bangunan atau yang kerap disebut sebagai “rayap besi”, yang menyasar material bernilai tinggi dan mudah dijual kembali. (aken)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *