Batam | Aksi pencopetan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap kepolisian. Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, menangkap seorang residivis kasus jambret yang diduga mencopet seorang warga negara Singapura di Pasar Tos 3000, Kota Batam.
Pelaku berinisial Badri Alexson alias Edo (38) diamankan di tempat kosnya di kawasan Batu Ampar pada Sabtu, 24 Januari 2026, atau sehari setelah aksinya ramai diperbincangkan publik.
Peristiwa pencopetan itu sendiri terjadi pada Jumat pagi, 23 Januari 2026. Korban, Lim Choon Hua (73), warga negara Singapura, saat itu sedang berbelanja buah di Pasar Tos 3000. Tanpa disadari, seorang pria mendekatinya dari belakang dan menyentuh kedua kaki korban dengan dalih hendak memijat.
Aksi tersebut membuat korban terkejut dan refleks membungkuk. Dalam hitungan detik, pelaku memanfaatkan situasi itu untuk mengambil dompet korban dari saku depan celananya, lalu melarikan diri.
“Di dalam dompet terdapat uang tunai Rp3,2 juta dan SGD 1.700. Jika ditotal, kerugian korban mencapai sekitar Rp24 juta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Senin (26/1/2026).
Usai kejadian, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, termasuk menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman dan keterangan saksi, identitas pelaku akhirnya terungkap.
Dengan bantuan informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan Badri dan menangkapnya tanpa perlawanan di tempat kosnya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah melakukan aksi serupa sebanyak sekitar tiga kali.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dompet milik korban, kartu identitas (IC), struk penukaran uang, pakaian dan tas yang digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, melalui Iptu Noval memastikan bahwa Badri merupakan residivis kasus jambret yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubuk Baja dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Ayat (1) KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berada di tempat keramaian. “Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Iptu Noval.





