Rugikan Negara 2,2 Miliar, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Asuransi PT Persero Batam Serahkan Diri ke Jaksa

Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau PT Batam Persero pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam periode 2012–2021, Senin (3/11).

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus bersama Plh Kasipidus Kejari Batam, Saman menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut. Ia mengungkapkan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini seluruhnya telah ditahan di Rutan Batam.

Keempat tersangka tersebut yakni HO, selaku GM Akuntansi dan Keuangan PT Batam Persero periode 2013–2020; TA, Plt Direktur Utama PT Batam Persero periode 2015–2018; DU, Direktur Utama PT Batam Persero periode 2018–2020; dan BU fungsional asuransi PT Batam Persero periode 2001–2013.

“Ketiganya, yakni HO, DU, dan BU, telah kami tahan lebih dulu. Sementara tersangka TA menyerahkan diri secara sukarela untuk menjalani proses penahanan,” ujarnya.

TA resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Batam Nomor PRINT-6941/L.10.11/Fd.2/11/2025 tanggal 3 November 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Batam.

Penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi empat alat bukti kuat, yakni 15 keterangan saksi, 2 keterangan ahli, sejumlah surat, serta petunjuk lain yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan tersebut diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tertanggal 4 Desember 2023, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan itu mencapai Rp2.223.944.132 atau sekitar Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik kini tengah mendalami sejumlah fakta hukum tambahan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Penyidikan masih berlanjut. Kami akan menelusuri lebih jauh dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *