Batam | Tim Opsnal Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah Sagulung, Sabtu (8/3/2025).
Dalam operasi yang berlangsung dini hari itu, dua pelaku IS (32) dan TA (19) berhasil diamankan beserta dua korban calon PMI.
Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris mengatakan Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga menjadi otak pelaku penempatan PMI.
“Dua pelaku sudah kita amankan. Satu pelaku lainnya masih DPO,” ujar Iptu Anwar, Senin (17/3/2025).
Pengungkapan, kata dia bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan calon PMI secara ilegal di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.
Berdasarkan laporan tersebut, tim yang Ia pimpin, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Alhasil, sekitar pukul 01.00 WIB polisi mendapati dua orang calon PMI di dalam rumah tersebut.
Selain itu, petugas juga menangkap seorang perempuan bernama IS yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Dari hasil interogasi, tersangka Isni mengaku bekerja sama dengan seorang perempuan lain bernama TA yang berperan dalam menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim untuk dibawa ke rumah penampungan.
Polisi segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap TA di kawasan Bengkong, Batam.
Ia menerangkan modus operasi para pelaku, tersangka IS berperan sebagai perekrut dan penampung calon PMI.
Ia bertugas mengurus paspor dan visa untuk memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal.
Sementara itu, TA bertugas menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim atas perintah seseorang bernama Inara (DPO). TA menerima bayaran Rp200.000 atas tugas tersebut.
Salah satu korban, AG dijemput TA dari bandara pada 5 Maret 2025 kemudian dibawa ke rumah Isni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sagulung. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Termasuk memburu DPO Inara yang diduga sebagai dalang utama dalam kasus ini.





