Sempat Kabur ke Tangerang, Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban di Batam Berhasil Ditangkap Polisi

Batam | Tiga orang komplotan pencuri di Batam modus gembos ban yang kabur sampai ke Tangerang, telah tiba di Batam dan kini mendekam di balik jeruji Polresta Barelang.

Ketiganya merupakan spesialis gembos ban antar provinsi dan diketahui baru 10 hari berada di Batam sebelum beraksi. Dalam aksinya itu, korban merugi Rp200 juta.

Bacaan Lainnya

Tiga spesialis gembos ban yang ditangkap Polresta Barelang itu yakni Darna Wisata (40) alias DW. Kemudian pelaku Harsono (49) alias H, dan Tanzila (52) alias T.

Mereka beraksi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di depan Toko Bigge Electronic, Baloi Indah, Lubuk Baja, Batam.

Dalam aksinya, ketiga pelaku berhasil membawa uang senilai Rp200 juta milik Santo (50), yang baru diambil dari Bank BCA Batam Center.

Komplotan pencuri di Batam modus gembos Batam ini datang ke Batam untuk melakukan pencurian.

Tiga pelaku memiliki peran masing-masing.

DW berperan sebagai pengamat yang mengawasi korban dan memberi informasi kepada rekannya melalui telepon.

Sementara H bertugas mengikuti korban hingga mencari waktu yang tepat untuk menancapkan paku ke ban mobil korban saat berhenti di lampu merah.

Selanjutnya, T berperan mengambil uang saat korban menepi untuk mengecek kondisi ban kempes.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan, kejadian berawal saat korban mengambil uang di bank di Batam Center.

Saat dalam perjalanan, korban merasakan ban mobilnya kempes dan menepi di depan toko elektronik, di Lubuk Baja untuk memeriksa kondisi ban mobil.

Saat korban memeriksa kendaraannya, dua pelaku datang menggunakan motor, dan langsung membuka pintu depan mobil. Selanjutnya membawa kabur uang tersebut.

Atas kejadian ini korban membuat laporan ke Polresta Barelang.

“Setelah laporan kita terima, kita melakukan penyidikan dan melakukan pengejaran kepada pelaku,” kata Debby, Minggu (2/3/2025).

Debby mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Selasa, 25 Februari 2025 di daerah Tangerang.

“Tim akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di apartemen di Serpong, Tangerang. Para tersangka kemudian dibawa ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Debby.

Dari keterangan sementara, DW sebagai otak kejahatan mendapat bagian Rp120 juta, sementara H dan T masing-masing mendapatkan Rp40 juta.

Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang dan bermain judi slot.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *