Batam | Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota/kabupaten yang beraksi di 41 lokasi berbeda selama kurun waktu enam bulan terakhir. Tiga orang pelaku yang tergabung dalam jaringan ini telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kombes Pol Ronni Bonic di Mapolda Kepri, Kamis. Ia menjelaskan bahwa sindikat tersebut terdiri dari tiga orang dengan peran berbeda.
“Tersangka berjumlah tiga orang, yakni R alias PI selaku pemetik atau pelaku utama pencurian, serta MS dan A yang berperan sebagai penadah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (27/2)
Sindikat ini diketahui memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis matic, terutama merek Scoopy. Mayoritas aksi dilakukan di wilayah Kota Batam. Setelah berhasil mencuri kendaraan, R menjual motor hasil curian kepada penadah di Kabupaten Karimun, tepatnya di wilayah Moro.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan korban pada Oktober 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap R pada 15 Februari 2026 di Pulau Setokok, Kota Batam.
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku telah melakukan pencurian di 41 lokasi berbeda. Sebanyak 14 unit sepeda motor di antaranya dijual kepada seorang penadah berinisial M di Moro.
Berdasarkan pengembangan dari pengakuan R, penyidik kemudian memburu dan menangkap M di Moro, Kabupaten Karimun, serta seorang pelaku lain berinisial A alias Aw alias PH. Dalam jaringan ini, M berperan sebagai penyedia dana kepada A untuk membeli motor hasil curian dari R. Selanjutnya, motor-motor tersebut dijual kembali dengan harga berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta per unit.
“M mendapatkan keuntungan atau fee sebesar Rp500 ribu untuk setiap unit motor yang terjual,” jelas Ronni.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa M merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Satuan Polisi Pamong Praja yang dimutasi dari Karimun ke Kecamatan Moro. Sementara R dan A sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.
Pelaksana Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKP Harris Baltasar Nasution, menambahkan bahwa R merupakan residivis dalam kasus serupa. Bahkan, sebelum kasus terbaru ini, R tercatat telah melakukan pencurian sebanyak 60 kali.
“Tersangka R ini baru bebas dua bulan, kemudian kembali beraksi dan melakukan pencurian di 41 lokasi,” ujar Harris.
Dalam proses pengembangan kasus, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana lain. Dari tangan tersangka M, polisi mengamankan sembilan bungkus sabu dengan berat total 1,18 gram. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Pengungkapan kasus narkotika ini turut menyeret seorang pejabat daerah. Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan Kepala Puskesmas Moro berinisial BSS atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka M dan A dijerat Pasal 591 dan/atau 592 ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Pengungkapan sindikat ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lintas wilayah di Kepulauan Riau, sekaligus menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari kejahatan terorganisir.
Pewarta : Said





