SPPG Batam Imbau Dapur MBG Dilarang Gunakan LPG Subsidi 3 Kilogram

Batam | Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batam, Kepulauan Riau, menegaskan larangan penggunaan LPG subsidi tiga kilogram bagi seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Imbauan ini disampaikan untuk memastikan program berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga aspek keamanan dan keadilan distribusi subsidi energi.

Koordinator Wilayah SPPG Batam, Defri Frenaldi, menekankan bahwa gas melon bersubsidi tidak boleh digunakan sama sekali dalam operasional dapur MBG.

“Tidak boleh sama sekali menggunakan gas 3 kilogram. Kalau ada yang menemukan, bisa dibantu untuk dilaporkan,” ujar Defri saat dikonfirmasi, Senin (2/2)

Larangan tersebut, lanjut Defri, telah diatur secara tegas dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025. Dalam aturan itu, dapur SPPG diwajibkan menggunakan sistem instalasi gas dengan standar keamanan tertentu.

Menurutnya, sumber gas yang diperbolehkan adalah LPG non-subsidi dengan kapasitas besar, yang ditempatkan di luar ruang pengolahan makanan.

“Gas yang digunakan harus melalui instalasi. Letak gas station wajib di luar ruangan. Pilihannya menggunakan LPG 50 kilogram, atau jika tidak tersedia, boleh menggunakan LPG 12 kilogram,” jelasnya.

Selain LPG, juknis juga mengatur bahwa dapur SPPG dapat memanfaatkan sumber energi lain seperti Liquefied Natural Gas (LNG), gas alam, maupun biogas, selama memenuhi standar teknis dan keselamatan.

Defri menambahkan, aspek keamanan menjadi perhatian utama. Instalasi gas harus menggunakan pipa sesuai standar, dikerjakan oleh welder bersertifikat, serta ditempatkan terpisah dari area pengolahan makanan guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Terkait sanksi, Defri menyebutkan pendekatan persuasif akan dikedepankan pada tahap awal.

“Jika ditemukan pelanggaran, saya akan beri teguran terlebih dahulu agar segera diganti,” katanya.

Ia juga mengimbau pengelola dapur MBG untuk menggunakan gas sesuai kebutuhan operasional agar lebih efisien, aman, dan berkelanjutan.

Di Batam sendiri, hingga saat ini tercatat 120 SPPG telah mengantongi surat keputusan. Dari jumlah tersebut, 106 SPPG sudah beroperasi, sementara 14 lainnya masih menunggu proses verifikasi sebelum dapat menjalankan layanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *