Tanjung Pinang | Bangunan kanopi milik sekolah Pelita Nusantara (Pelnus) di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kanopi tersebut diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono mengatakan, pihaknya memasang garis PPNS line di lokasi.
“Pemasangan garis ini kami lakukan agar pembangunan dihentikan sementara, sambil menunggu izin resmi,” katanya, Jumat (22/8/2025).
Ia menyampaikan, garis itu sudah dipasang sejak dua hari lalu. Penyegelan tersebut berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2010.
Pihaknya memberikan waktu tiga hari kerja kepada pihak sekolah untuk membongkar mandiri.
“Apabila masih dibangun atau izin belum ada, kami bakal tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Meski telah dilakukan penyegelan terhadap bangunan kanopi tersebut, menurutnya pihak Pelnus telah bersurat ke Wali Kota Tanjungpinang untuk permohonan pemasangan kanopi.
“Alasan pihak sekolah, fasilitas tersebut dimaksudkan untuk melindungi orang tua murid dari hujan maupun panas saat menjemput anak-anak,” katanya.
Seorang warga Tanjungpinang, mengaku kanopi tersebut cukup mengganggu pengendara yang melintas.
“Jika ada kendaraan besar atau tinggi yang melintas, tentu akan terhambat dengan kanopi itu,” kata warga tanpa menyebutkan namanya.
Ia meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melihat sebab akibat jika kanopi itu terus dilanjutkan pembangunannya.





