Batam | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri memblokir 8.618 rekening yang terindikasi terafiliasi dengan judi online di Kepri.
Pemblokiran itu melibatkam Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak perbankan.
Selain pemblokiran, sejak awal 2025, OJK Kepri telah menerima 40 laporan terkait entitas ilegal.
Dari jumlah tersebut, 23 laporan berasal dari pinjaman online ilegal dan 17 laporan mengenai investasi bodong.
Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya, menyatakan, langkah pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas keuangan yang merugikan.
“Jika seseorang memiliki rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online, maka seluruh rekening atas nama yang bersangkutan akan diblokir di semua bank,” ujar Sinar dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Secara nasional, kata dia Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 21.721 entitas ilegal, termasuk 10.733 pinjaman online ilegal dan 1.737 investasi ilegal.
Sebagai langkah konkret dalam melindungi konsumen, OJK bersama industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024.
Dalam kurun waktu hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan kasus penipuan keuangan.
Dari total laporan tersebut, 71.893 rekening terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan, dan sebanyak 31.398 rekening telah resmi diblokir.
Kerugian akibat berbagai modus kejahatan finansial mencapai Rp1,2 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai Rp129 miliar.
“Kami terus meningkatkan kapasitas IASC agar dapat menangani kasus kejahatan finansial dengan lebih cepat dan efektif,” ungkap Sinar.
Dengan berbagai upaya strategis ini, OJK Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan, memperluas akses keuangan syariah, serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat dari ancaman kejahatan finansial.
“Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.”
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan OJK atau mengunjungi situs resmi OJK Kepri,” kata Sinar.





