Terjaring Operasi Gabungan, Satpol PP Batam dan Bea Cukai Sita 140 Bungkus Rokok Ilegal di Fanindo

Batam | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam bersama Bea Cukai Batam menyita 140 bungkus rokok tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di kawasan Fanindo, Rabu (28/10/2026).

Informasi tersebut dikutip dari akun resmi Satpol PP Kota Batam, Kamis (29/10/2026). Operasi bersama yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) itu menyasar sejumlah toko grosir yang sebelumnya telah dipetakan sebagai target pengawasan di wilayah Kecamatan Batu Aji dan Sekupang.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Batam, Anto, S.H., S.E., M.M. Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 140 bungkus rokok tanpa pita cukai di Toko Maju Jaya, kawasan Fanindo.

Barang tersebut kemudian disita oleh petugas Bea Cukai Batam. Proses penindakan turut ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara oleh pihak toko.

Anto mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen Satpol PP dan Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.

Ia mengimbau para pedagang agar lebih teliti dalam memeriksa produk rokok yang dipasarkan serta tidak menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

“Kepatuhan terhadap aturan sangat penting untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang tertib,” ujar Anto.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi antarlembaga, baik melalui pengawasan maupun penindakan. Edukasi kepada para pedagang juga dinilai penting agar mereka memahami ketentuan serta konsekuensi hukum yang berlaku.

Melalui operasi tersebut, Satpol PP dan Bea Cukai Batam berharap pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal semakin efektif. Para pelaku usaha pun diingatkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *