Soal Laporan Pemadaman Listrik Batam, Kuasa Hukum Fransiska Pertanyakan Sosok Pelapor ke Polda Kepri

Batam | Kasus pelaporan terhadap Fransiska Mawar Menik usai menyuarakan kritik terkait pemadaman listrik massal (blackout) di Kota Batam masih terus bergulir di Polda Kepulauan Riau (Kepri). Tim kuasa hukum Fransiska mendesak aparat kepolisian transparan mendalami sosok pelapor dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Fransiska, Yopta Eka Saputra menegaskan, pihaknya hingga kini masih menunggu kepastian hukum serta keterbukaan kepolisian mengenai identitas pelapor berinisial Denny.

Bacaan Lainnya

“Kami masih menunggu panggilan dari kepolisian terkait bagaimana pembaruannya. Karena kami masih bertanya, Denny itu siapa? Siapa sih sebenarnya yang melakukan pelaporan terhadap hal ini? Kan kita harus terbuka dan transparan,” ujar Yopta saat ditemui di Batam, Kamis (29/10/2026).

Yopta menilai, secara kedudukan hukum (legal standing), laporan tersebut mestinya tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, pelapor bukanlah pihak yang dirugikan atau menjadi objek langsung dalam penyampaian aspirasi maupun pemberitaan terkait pemadaman listrik tersebut. Menurutnya, pihak yang dijadikan objek dalam isu kelistrikan itu adalah unsur pimpinan daerah dan manajemen PLN.

Ia meyakinkan, langkah yang ditempuh Fransiska murni merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan suara kegelisahan warga Kota Batam atas terganggunya pelayanan publik, khususnya krisis kelistrikan.

Terkait wacana gelar perkara yang sempat mencuat, Yopta berpandangan langkah itu tidak memiliki dasar yang kuat lantaran tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam aksi penyampaian pendapat tersebut.

“Kalau melakukan gelar perkara, berarti kan ada perbuatan pidana. Sedangkan ini tidak ada perbuatan pidananya, apa yang harus diadakan? Makanya opsi gelar perkara itu bagi kami tidak ada sama sekali,” tutur Yopta.

Yopta menekankan, penanganan perkara Fransiska menjadi pertaruhan penting bagi iklim demokrasi serta kebebasan berpendapat masyarakat sipil di Batam agar tidak rentan terancam kriminalisasi saat menyampaikan kritik.

“Fransiska itu simbol. Kalau ke depan kita tidak kawal perkara ini, nanti muncul Fransiska-Fransiska lainnya. Kita mengutarakan aspirasi dan kegelisahan, tiba-tiba dilaporkan ke polisi,” katanya.

Sebelumnya, polemik ini mencuat usai munculnya laporan polisi terhadap Fransiska yang menyuarakan keluhan masyarakat atas gelombang pemadaman listrik bergilir di Batam. Langkah hukum tersebut menuai sorotan publik lantaran dinilai mengancam kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *