Poster Sebut Arba Udin Pengkhianat Bangsa Melayu, Rangga Gautama Bedah Potensi Pelanggaran Hukumnya

Batam | Beredarnya sebuah poster di media sosial Facebook melalui akun Lang Laut Fanspage yang menyebut Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Arba Udin atau yang akrab disapa Udin Pelor, sebagai “Pengkhianat Bangsa Melayu”, menuai perhatian dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Poster tersebut tidak hanya memuat label “pengkhianat bangsa Melayu”, tetapi juga menyertakan sejumlah tuduhan, di antaranya dugaan bekerja sama dengan pemilik Penetapan Lokasi (PL) untuk melakukan pematokan lahan pemakaman serta menjual tanah kuburan yang disebut sebagai tanah adat ulayat masyarakat Tanjung Riau.

Bacaan Lainnya

Bahkan, dalam poster tersebut terdapat seruan agar Udin Pelor dicopot dari jabatannya sebagai Ketua LPM Tanjung Riau, disertai kalimat bernada sindiran, “Ngaku Melayu, tapi tanah Melayu kau sapu.”

Menanggapi persoalan tersebut, Rangga Gautama, menilai isi poster tersebut perlu dicermati dari perspektif hukum, terutama terkait batas antara kebebasan menyampaikan pendapat, kritik terhadap kepentingan publik, dan dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

Menurut Rangga, terdapat sejumlah pernyataan dalam poster yang perlu diuji secara hukum karena tidak hanya berisi kritik terhadap jabatan seseorang, tetapi juga memuat tuduhan mengenai perbuatan konkret yang menyangkut dugaan keterlibatan dalam pematokan dan penjualan tanah pemakaman masyarakat.

“Harus dibedakan antara kritik, aspirasi, dan tuduhan terhadap seseorang. Masyarakat tentu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk mengkritik kebijakan atau tindakan seorang pejabat organisasi masyarakat. Namun, kebebasan berpendapat juga harus dijalankan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan hak orang lain,” ujarnya.

Pasal 433 KUHP Baru Berpotensi Dikaji

Rangga menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai pencemaran nama baik antara lain diatur dalam Pasal 433.

Pasal 433 ayat (1) mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum.

Sementara Pasal 433 ayat (2) mengatur pencemaran tertulis apabila perbuatan tersebut dilakukan menggunakan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III untuk pencemaran tertulis.

“Karena konten yang dipersoalkan berbentuk poster bergambar dan disebarkan melalui media sosial, Pasal 433 ayat (2) patut menjadi salah satu ketentuan yang dikaji. Namun, penerapannya tetap harus melihat terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur tindak pidana,” jelas Rangga.

Tuduhan Penjualan Tanah Kuburan Perlu Dibuktikan

Menurut Rangga, bagian lain yang tidak kalah penting adalah pernyataan dalam poster yang menuding Udin Pelor diduga bekerja sama dengan pemilik PL untuk mematok dan menjual tanah kuburan masyarakat Tanjung Riau.

Tuduhan tersebut merupakan pernyataan mengenai suatu perbuatan yang dapat diuji kebenarannya melalui dokumen, keterangan saksi, serta bukti lain yang berkaitan dengan status dan riwayat lahan pemakaman.

Apabila tuduhan tersebut dipersoalkan, maka perlu diperiksa apakah terdapat bukti yang mendukung pernyataan tersebut atau justru sebaliknya.

Dalam konteks hukum, Pasal 434 KUHP juga mengatur tindak pidana fitnah. Ketentuan ini dapat diterapkan apabila seseorang yang dituduh melakukan pencemaran tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya setelah diberi kesempatan oleh hakim, sementara tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

Dengan demikian, tidak setiap tuduhan yang dibantah otomatis dapat dikategorikan sebagai fitnah. Terdapat unsur-unsur khusus yang harus dibuktikan.

Penyebaran Melalui Facebook Perlu Memperhatikan Pasal 441 KUHP

Rangga juga menyoroti penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran poster tersebut.

Dalam Pasal 441 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Artinya, penggunaan media elektronik dalam penyebaran konten yang memenuhi unsur tindak pidana perlu menjadi bagian dari kajian penyidik.

Selain itu, Pasal 440 KUHP mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut apabila tidak terdapat pengaduan dari korban tindak pidana.

Kritik dan Seruan Pencopotan Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana

Di sisi lain, Rangga menegaskan bahwa seruan agar Udin Pelor dicopot dari jabatan Ketua LPM Tanjung Riau tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, ketidakpuasan, maupun kritik terhadap seseorang yang menduduki jabatan dalam organisasi kemasyarakatan.

Namun, kritik tersebut tetap harus dibedakan dari tuduhan yang menyerang kehormatan pribadi atau menyampaikan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 433 ayat (3) KUHP juga memberikan pengecualian pemidanaan apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

“Jadi, jangan sampai persoalan kritik terhadap jabatan atau polemik lahan kemudian berkembang menjadi serangan pribadi. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh menggunakan alasan kebebasan berpendapat untuk mengabaikan hak dan kehormatan orang lain,” tegasnya.

Bukti Digital Menjadi Bagian Penting dalam Proses Hukum

Lebih lanjut, Rangga menilai bahwa apabila persoalan tersebut telah dibawa ke ranah hukum, seluruh bukti digital harus diamankan dan diperiksa secara cermat.

Bukti yang dapat dipersiapkan antara lain tangkapan layar poster secara utuh, tautan asli unggahan, identitas akun, waktu publikasi, rekaman layar, serta keterangan saksi yang mengetahui penyebaran konten tersebut.

Selain itu, dokumen terkait status lahan pemakaman dan kronologi polemik pematokan tanah juga penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai tuduhan yang dipersoalkan.

Identitas orang yang mengelola akun Lang Laut Fanspage juga perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pemilik atau pengelola akun tidak boleh langsung dianggap sebagai pelaku sebelum identitas dan keterlibatannya terbukti.

Proses Hukum Harus Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Rangga menegaskan bahwa analisis hukum terhadap poster tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak yang mengunggah telah melakukan tindak pidana.

Penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, polemik lahan pemakaman masyarakat Tanjung Riau seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, pembuktian dokumen, dan proses hukum yang objektif apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.

“Yang terpenting, semua pihak harus memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan. Jika ada kritik, sampaikan dengan dasar dan fakta. Jika ada tuduhan, buktikan kebenarannya. Jangan sampai perbedaan pandangan justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tutup Rangga.

 

 

Wartawan : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *