Tiga Narapidana Beragama Buddha di Rutan Karimun Terima Remisi Khusus Waisak 2026

Karimun | Momentum Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026 membawa kabar bahagia bagi warga binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian hak integrasi tersebut dilaksanakan secara serentak pada Minggu (31/5/2026) sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari total penerima secara nasional, sebanyak 1.047 narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak, sementara lima Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak. Rinciannya, 1.041 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, enam narapidana memperoleh Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas, sedangkan lima Anak Binaan menerima PMP Khusus I.

Di Kabupaten Karimun, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Karimun turut melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada tiga orang narapidana beragama Buddha. Ketiganya dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif sehingga berhak menerima pengurangan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, , menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain sebagai pemenuhan hak, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Menurutnya, remisi yang diberikan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas moral, spiritual, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, , menjelaskan bahwa selain memberikan manfaat pembinaan, pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Berdasarkan perhitungan Ditjenpas, kebijakan tersebut menghasilkan penghematan biaya makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan biaya makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000.

Data Sistem Database Pemasyarakatan per Mei 2026 mencatat jumlah penghuni pemasyarakatan di Indonesia mencapai 270.779 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah anak dan Anak Binaan yang berada dalam pembinaan tercatat sebanyak 1.663 orang.

Melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana pada Hari Raya Waisak ini, Ditjenpas berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menaati peraturan, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, reintegrasi sosial, dan pemulihan kehidupan warga binaan setelah menjalani masa pidana.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *