Tim Gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri Cegat Kapal Berbendera Tanzania di Perairan Bengkalis : 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Disita

Karimun | Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter.

Kapal tersebut dicegat di perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (17/8) malam. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 2,6 ton cairan yang diduga methamphetamine atau sabu cair serta 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Bacaan Lainnya

Penindakan terhadap kapal tersebut bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju wilayah perairan Indonesia.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan yang melibatkan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri.

“BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept (pencegatan) pada 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa,” kata Roy dalam keterangan resminya, dikutip dari ANTARA, Selasa (18/8).

MV Ocean Porter diketahui sebelumnya menggunakan nama MV Rain Maker. Setelah berhasil dicegat, kapal tersebut ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Sabu Cair Ditemukan dalam Drum dan Tangki Kapal

Pemeriksaan terhadap kapal dilakukan secara bersama-sama oleh personel BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri. Petugas turut menggunakan anjing pelacak atau K9 serta sejumlah perangkat pendeteksi narkotika, seperti backscatter, Trunarc dan narkotest.

Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Muhammad Firdaus, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung di dermaga Bea Cukai Kepri, Tanjungbalai Karimun.

“(Dalam penindakan ini) ada 10 orang yang diamankan dari kapal tersebut. Kapal sudah ada di dermaga BC Kepri dan pemeriksaan belum selesai,” ujarnya, dikutip Selasa (18/8).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan cairan yang diduga methamphetamine di dalam delapan drum dan tangki air kapal.

BNN kemudian menyebut total barang bukti narkotika yang ditemukan mencapai sekitar 2,6 ton.

“Didapatkan 2,6 ton methamphetamine narkotika golongan I atau sabu cair. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan,” kata Roy.

Temuan tersebut kini menjadi bagian utama penyidikan untuk mengungkap asal muatan, jalur pengiriman hingga pihak yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.

Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Selain narkotika, petugas juga menemukan muatan lain yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.

Dalam sebuah kontainer berukuran 40 kaki yang berada di kapal, ditemukan sebanyak 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai. Barang tersebut diduga berasal dari China.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar.

Sementara potensi kerugian negara yang berasal dari Bea Masuk, Cukai Rokok Impor, PPN Impor dan PPh Impor ditaksir sekitar Rp4,463 miliar.

Muatan rokok tersebut masih dalam pemeriksaan untuk memastikan asal barang serta menelusuri keterkaitannya dengan perjalanan MV Ocean Porter.

10 Kru Asal Myanmar Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 awak kapal. Seluruh kru diketahui berkewarganegaraan Myanmar.

Identitas dan peran masing-masing awak kapal masih didalami penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap siapa pihak yang mengirim muatan, tujuan pengiriman serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia membenarkan adanya penindakan terhadap MV Ocean Porter.

“Benar, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan BNN, Polda Kepri dan Bea Cukai,” ujarnya, Selasa (18/8).

Nona mengatakan pada tahap awal jumlah dan jenis barang bukti masih dalam proses pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, BNN menyampaikan adanya temuan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair.

Pemeriksaan Kapal Belum Selesai

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter masih terus dilakukan. Petugas masih menyisir seluruh bagian kapal guna memastikan tidak ada barang terlarang lainnya yang disembunyikan.

Personel dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun serta Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Kepri disiagakan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Setelah pemeriksaan di Karimun selesai, MV Ocean Porter direncanakan dibawa ke Batam untuk menjalani proses lebih lanjut.

Jaringan Internasional Diburu

Pengungkapan ini tidak hanya berfokus pada barang bukti yang ditemukan. Penyidik juga tengah menelusuri perjalanan MV Ocean Porter, mulai dari lokasi asal muatan hingga pihak yang diduga menjadi pengirim dan penerima.

Dugaan adanya jaringan internasional juga menjadi bagian dari pendalaman penyidikan, mengingat informasi awal menyebut narkotika tersebut diduga dikirim dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia.

Dengan ditemukannya sekitar 2,6 ton sabu cair dan 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai dalam satu kapal, aparat kini berupaya mengungkap lebih jauh pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.

Penyidik masih mendalami siapa pemilik muatan, siapa pengirim dan penerimanya, serta apakah terdapat jaringan yang lebih luas yang memanfaatkan jalur laut di kawasan Kepulauan Riau sebagai pintu masuk barang ilegal ke Indonesia.

 

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *