Tanjung Pinang | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil menangkap Herman Yosef Ola Otawolo, seorang buronan kasus pengrusakan, di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Lembata, Kamis (7/8/2025).
Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Yanuar, mengatakan Herman Yosef yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan setelah sekian lama menjadi buronan. Herman Yosef, (52), seorang wiraswasta asal Flores, merupakan terpidana dalam kasus pengrusakan barang milik orang lain.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1574 K/PID/2024, Herman Yosef dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan kepada Herman Yosef.
“Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan.,” kata Yanuar.
Yanuar menyampaikan bahwa Tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi V Adityo Utomo berhasil melacak keberadaan Herman Yosef hingga ke wilayah tersebut. Ia pun kooperatif selama proses penangkapan, sehingga berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Saat diamankan pelaku kooperatif kepada petugas,” ujarnya.
Setelah diamankan, terpidana Herman Yosef langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, Herman Yosef diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Lembata untuk memulai masa hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung.
Dalam upaya penangkapan ini, tim gabungan terdiri dari beberapa anggota penting. Selain Kasi V Adityo Utomo, tim ini juga diperkuat oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, serta anggota tim Ul Awal Saputra dan Ade Pardi. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) mengimbau jajarannya untuk terus memantau dan menangkap semua buronan yang masih bebas. Program Tabur Kejaksaan ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
“Kajati juga menekankan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi,”ucapnya.
Kajati Kepri turut menyerukan kepada semua buronan yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri. Imbauan ini diharapkan bisa mendorong mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang telah mereka lakukan, dan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





