Viral TKA Tiongkok Kabur Saat Sidak di Nongsa, Imigrasi Pastikan Seluruh Pekerja PT CCYR Legal

Batam | Video yang memperlihatkan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok berlarian saat inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Pantai Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam, beberapa waktu lalu, viral di media sosial dan memicu dugaan adanya pekerja asing ilegal di lokasi tersebut.

Menanggapi isu yang berkembang, manajemen PT China Construction Yangtze River (CCYR) Indonesia Cabang Batam memastikan seluruh TKA yang bekerja di perusahaan tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan bekerja secara legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Humas PT CCYR Indonesia, Aksa Halatu, mengatakan pihaknya telah mengetahui video yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, tudingan bahwa perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing secara nonprosedural tidak benar.

“Seluruh pekerja kami dari Tiongkok memiliki izin yang lengkap dan legal. Hal itu dapat dibuktikan dengan dokumen keimigrasian yang sah,” ujar Aksa di Batam Centre, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, para pekerja asing tersebut merupakan tenaga ahli yang memiliki keahlian khusus di bidang konstruksi, instalasi mesin, hingga pengawasan kualitas material untuk proyek pembangunan pusat data DayOne di kawasan Kabil Industrial Tech Park, Nongsa.

Menurut Aksa, jumlah tenaga kerja asing di perusahaan juga jauh lebih sedikit dibandingkan tenaga kerja lokal. Dari keseluruhan pekerja, hanya sekitar 12 hingga 17 persen yang merupakan TKA, sedangkan mayoritas merupakan warga negara Indonesia.

Aksa menegaskan, PT CCYR tidak pernah menutup diri terhadap pengawasan dari pemerintah maupun media. Namun, ia mengimbau agar setiap informasi yang beredar terlebih dahulu dikonfirmasi kepada instansi berwenang, seperti Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, maupun BP Batam, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi merugikan perusahaan sekaligus memengaruhi iklim investasi di Batam yang saat ini tengah berkembang sebagai salah satu tujuan investasi nasional.

“Kalau informasi yang belum terverifikasi terus berkembang, tentu investor akan khawatir. Jangan sampai persepsi yang salah akhirnya dianggap sebagai fakta. Bisa-bisa kejadian seperti sekitar 15 tahun lalu terulang, ketika banyak investor memilih pindah ke Vietnam, Malaysia, hingga Kamboja,” katanya.

Aksa juga menjelaskan bahwa potongan video yang beredar di media sosial tidak menggambarkan keseluruhan situasi di lapangan. Saat sidak berlangsung, pihak perusahaan ikut mendampingi petugas Imigrasi selama proses pemeriksaan terhadap seluruh pekerja asing.

Hasil pemeriksaan saat itu, lanjutnya, menunjukkan seluruh pekerja memiliki dokumen keimigrasian yang sesuai dengan ketentuan.

Bahkan, ia mengaku siap menyuarakan pentingnya kepastian hukum bagi investor agar iklim investasi di Batam tetap terjaga.

“Saya siap melakukan unjuk rasa di BP Batam untuk menyuarakan agar ada kepastian hukum bagi para investor supaya tetap merasa aman berinvestasi di Batam,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh pekerja asing yang dipekerjakan PT CCYR merupakan tenaga ahli atau ekspatriat, bukan buruh kasar sebagaimana anggapan yang beredar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, membenarkan bahwa seluruh tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja di PT CCYR telah memenuhi ketentuan keimigrasian.

Menurut Guntur, saat sidak berlangsung, petugas mengamankan sekitar 80 paspor milik TKA dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang untuk memastikan kelengkapan dokumen mereka.

“Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan, termasuk pengecekan izin tinggal dan pencocokan dokumen, seluruh warga negara asing tersebut dinyatakan menggunakan visa sesuai dengan peruntukannya. Dari sisi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran terkait izin tinggal maupun penggunaan visa,” jelasnya.

Guntur menerangkan, para pekerja tersebut menggunakan visa tenaga ahli dengan masa berlaku antara 30 hingga 90 hari.

“Rata-rata mereka menggunakan visa tenaga ahli dan tenaga mesin, bukan KITAS. Itu berbeda. Visa tenaga ahli memang tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat dialihkan statusnya menjadi KITAS apabila memenuhi persyaratan,” katanya.

Terkait video yang memperlihatkan sejumlah TKA berlari saat sidak, Guntur mengakui sempat muncul dugaan bahwa mereka berstatus nonprosedural. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kepanikan tersebut bukan disebabkan karena mereka bekerja secara ilegal.

“Iya, awalnya itu juga menjadi pertanyaan kami. Kenapa mereka kabur. Setelah diperiksa, ternyata mereka hanya ikut berlari karena melihat rekan-rekan mereka lebih dulu berlari. Kendala bahasa juga menjadi salah satu penyebab mereka panik saat petugas datang melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *