Sepekan, Polda Kepri Ungkap 7 Kasus Narkoba, Sita 108 Butir Ekstasi dan 115 Gram Etomidate

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricilia Ohei (paling kiri) didampingi Kabagops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauk dan perwakilan dari Bea Cukai Batam memberikan keterangan kepada wartawan dalam di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (12/2/2026).

Batam |Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 28 Juni hingga 4 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan obat berbahaya.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang berhasil disita terdiri dari ganja seberat 0,89 gram, sabu seberat 2,24 gram, 108 butir ekstasi, serta 44 pcs etomidate dengan berat total 115,40 gram.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan, pengembangan informasi dari masyarakat, serta penindakan intensif yang dilakukan secara berkesinambungan oleh personel Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Dari seluruh pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian. Kasus pertama berhasil diungkap Subdit 1 Unit 1 dengan mengamankan satu tersangka serta menyita 15 butir ekstasi dan 40 pcs etomidate seberat 104 gram,” ujar Nona, Selasa (7/7/2026).

Sementara itu, Subdit 3 Unit 2 menjadi satuan dengan pengungkapan terbanyak pada periode tersebut. Tim berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus, mengamankan tiga tersangka, serta menyita 1,38 gram sabu dan 93 butir ekstasi.

Kabid Humas menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam. Bersama masyarakat, Polda Kepri berkomitmen mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran gelap narkotika,” tutupnya.

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *