Batam | Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) meneliti permohonan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Batam, maupun penasihat hukum terdakwa kasus penyisihan barang bukti sabu oleh mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda.
Humas Pengadilan Tinggi Kepri Bagus Irawan mengatakan putusan banding Kompol Satria Nanda akan dibacakan pada tanggal 31 Juli 2025.
“Untuk putusan banding Satria Nanda dibacakan pada 31 Juli 2025,” kata Bagus saat dikonfirmasi, Jum’at (18/7/2025)
Dia menjelaskan, selain Satria Nanda, Pengadilan Tinggi Kepri juga menerima 11 berkas permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam terkait perkara penyisihan barang bukti sabu yang melibatkan sembilan orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Pengadilan Tinggi Kepri, kata dia, sudah menunjuk majelis hakim yang memeriksa memori dan kontra banding yang diajukan. Yakni ketua majelis Ahmad Salihin, serta dua hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto.
Bagus menyebut, majelis hakim tengah meneliti dan memeriksa memori serta kontra banding yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, selanjutnya dilakukan musyawarah sebelum menjatuhkan dan membacakan putusan.
Putusan banding dibagi dalam tiga waktu, yakni tanggal 23 Juli untuk putusan banding atas nama terdakwa Jukifli Simanjutak alias Zulkifli Simanjuntak alias Juntak; Fadila dan Ibnu Ma’ruf Rambe.
Kemudian putusan tanggal 29 Juli putusan banding untuk terdakwa Rahmadi, Aryanto, Shigit Sarwo Edhi, dan Jaka Surya.
Selanjutnya, tanggal 31 Juli, selain Satria Nanda, putusan banding juga dibacakan untuk terdakwa Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, dan Aziz Martua Siregar aliasn Azis bin Bharun Siregar.
“Nanti putusannya dapat dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Batam setelah dibacakan atau website pengadilan tinggi Kepri,” ujarnya.
Sejak putusan 12 terdakwa dibacakan secara paralel sejak tanggal 2 Juni hingga 4 Juni, baik Kejaksaan Negeri Batam dan penasihat hukum para terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam.
Diketahui Pengadilan Negeri Batam memvonis kedua belas terdakwa hukum pidana penjara seumur hidup. Hukum ini lebih ringan untuk lima terdakwa, yakni Satria Nanda, Sigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Fadilan dan Wan Rahmat yang dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Aryanto, Junaidi, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya divonis seumur hidup sesuai tuntutan JPU.
Begitupun dengan dua terdakwa lainnya yang berasal dari unsur sipil, yakni Julkifli dan Azis Siregar divonis seumur hidup sesuai tuntutan JPU.