Selebgram Batam MC Pilih Bungkam Terkait Penahanan Suaminya, Tetap Aktif di Medsos dengan Postingan Glamor

Batam | Selebriti sekaligus influencer ternama di Batam, Merry Cahyaningsih, yang dikenal luas dengan nama Miss Cawaii (MC), diduga menikmati aliran uang hasil pencucian uang hasil perjudian online internasional.

Kasus itu menimpa suaminya Fandias yang kini jadi tahanan Kejaksaan. Miss Cawai memilih irit bicara terkait penahanan suaminya, FA. Meskipun kabar penangkapan FA ramai diperbincangkan, MC justru lebih aktif di media sosial dengan memposting gaya hidup glamournya dan bahkan mengadakan giveaway uang tunai bagi para pengikutnya.

Kehidupan glamor MC di media sosial justru menimbulkan sorotan dari netizen dan media. Banyak yang mempertanyakan sikap MC yang tampak tidak menunjukkan simpati atau dukungan terhadap suaminya, FA, yang kini berstatus tersangka dalam kasus jaringan judi online internasional. FA ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan sedang menjalani proses hukum.

Di tengah berbagai komentar negatif, MC tetap konsisten memamerkan gaya hidup mewahnya. Ia terlihat menghadiri berbagai acara sosial dan pertemuan eksklusif, selalu tampil dengan penampilan glamor yang mengundang perhatian.

“Saya tidak ikut campur bisnis suami saya,” ujar Miss Cawai ketika dikonfirmasi keterkaitan suaminya dan dirinya dengan kasus tersebut.

Meskipun banyak yang berharap MC memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait kasus yang menimpa suaminya, hingga saat ini ia belum memberikan tanggapan apa pun secara terbuka.

Saat dihubungi oleh awak media melalui telepon WhatsApp, MC menolak memberikan komentar terkait hubungan dan komunikasi dengan suaminya, FA. Ia hanya memberikan jawaban singkat dan menegaskan kesibukannya.

“Untuk itu saya no comment. Kak, aku sibuk dulu ya kak, aku masih di Jakarta, nanti baru telepon lagi ya, terima kasih atas perhatiannya,” ujar MC, Kamis, 17 Oktober 2024.

Sebelumnya, suami MC, FA (36 tahun), ditangkap oleh Bareskrim Polri pada bulan Juni 2024 atas dugaan keterlibatan dalam jaringan judi online internasional. FA diduga menggunakan usaha money changer-nya di Batam untuk mencuci uang hasil dari operasi judi online. Selain FA, petugas juga menangkap seorang tersangka lain berinisial JN, yang terlibat dalam kasus yang sama.

Fandias dan Juni diketahui terlibat dalam pencucian uang hasil dari situs judi online terkenal seperti 1xbet dan W88. Setelah beberapa bulan ditahan oleh Bareskrim Polri, FA dipulangkan ke Batam dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, mengonfirmasi bahwa FA dan enam tersangka lainnya telah diserahkan oleh Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Batam pada 26 September 2024 untuk proses tahap dua. Para tersangka akan segera disidangkan terkait kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Iya, benar. Mabes Polri telah melimpahkan tujuh tersangka dalam kasus judi online di Filipina, termasuk FA,” ujar Tiyan kepada awak media pada Kamis, 10 Oktober 2024 sore.

Tiyan juga menjelaskan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, dan para tersangka dijadwalkan menjalani persidangan dalam waktu dekat.

“Kasus ini ditangani oleh Pidum, dan dalam waktu dekat para tersangka akan disidangkan. Mereka dijerat dengan pasal terkait judi online serta tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tambah Tiyan.

Kasus ini masih menarik perhatian publik, terutama karena keterlibatan figur terkenal seperti MC dan gaya hidupnya yang tetap glamor di tengah sorotan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *